5 'Serigala' dalam Diri yang Menghalangi Manusia Jadi Hamba Saleh, Ini Kata Sayyidina Ali
ACEH BESAR Lima perkara disebut menjadi penyebab utama mengapa amal ibadah seorang hamba tidak sampai membawanya pada derajat kesalehan se
AGAMA
JAKARTA – Ahli hukum pidana Didit Wijayanto Wijaya menyatakan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh penyidik dapat menjadi dasar bagi seseorang untuk mengajukan gugatan ganti rugi.
Hal itu berlaku apabila penangkapan, penahanan, atau penggeledahan telah dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Didit saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam sidang praperadilan gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).Baca Juga:
Sidang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Didit menjelaskan, putusan praperadilan yang menyatakan suatu upaya paksa tidak sah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurut dia, putusan itu menunjukkan adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan kewenangan oleh penyidik.
"Kalau dinyatakan tidak sah berarti ada abuse of power. Artinya juga, karena ini adalah putusan tersebut, final and binding," ujar Didit di persidangan.
Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dibatalkan lagi.
"Namanya itu sudah tidak bisa dibatalkan lagi. Ada abuse of power, ada suatu kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyidik," kata dia.
Meski demikian, Didit menilai putusan praperadilan tidak otomatis membuat seluruh tuntutan ganti rugi dikabulkan.
Menurut dia, pemohon tetap harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara tindakan aparat dengan kerugian yang diklaim.
"Kalau ada kerugian itu karena ada sebuah perbuatan melawan yang sudah diputus oleh pengadilan, itu sudah fakta yang tidak dapat dibatalkan lagi. Tapi nilai kerugian itu kita harus kaitkan dengan hubungan kausal," ujar Didit.
ACEH BESAR Lima perkara disebut menjadi penyebab utama mengapa amal ibadah seorang hamba tidak sampai membawanya pada derajat kesalehan se
AGAMA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengundang jajaran pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) ke Istan
EKONOMI
JAKARTA Ahli hukum pidana Didit Wijayanto Wijaya menyatakan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh penyidik dapat men
HUKUM DAN KRIMINAL
SURABAYA Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Moh Syifak bin Muntiri dalam kasus pencurian uan
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Dr. Ahmad Yani, SH PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki arti penting secara sosial dan kesehatan dalam menunjang pertumbuhan an
OPINI
JAKARTA Pemerintah memastikan upacara peringatan detikdetik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan penurunan Bendera Pusaka dala
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih tidak memberikan komentar terkait kasus meninggalnya Sutrimo, yang disebutsebut merupakan Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehIja SuntanaLUMRAH saja, dalam politik, selalu ada angka yang naik dan ada angka yang turun. Hari ini seorang politisi berada di puncak
OPINI
JAKARTA Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menangkap seorang pilot Malaysia Airlines bernama Mohd Saufi bin Othma
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto akan mengumpulkan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota dalam rapat khusus untuk membahas program In
NASIONAL