BREAKING NEWS
Jumat, 31 Juli 2026

Ahli Pidana Sebut Abuse of Power Penyidik Bisa Jadi Dasar Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo

Nurul - Jumat, 31 Juli 2026 14:29 WIB
Ahli Pidana Sebut Abuse of Power Penyidik Bisa Jadi Dasar Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo
Ahli hukum pidana Didit Wijayanto Wijaya dalam sidang praperadilan gugatan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Refly menyebut kliennya kehilangan sejumlah hak selama menjalani upaya paksa, termasuk potensi pendapatan dan biaya yang harus dikeluarkan untuk pendampingan hukum.

"Misalnya pendapatan yang harusnya didapatkan jadi tidak didapatkan karena itu, lalu harus untuk mendeploy orang, mendeploy kuasa hukum dan sebagainya," ujar Refly.

Ia menambahkan, apabila gugatan tersebut dikabulkan, seluruh uang ganti rugi akan disumbangkan kepada pihak yang membutuhkan.

"Berapapun yang didapatkan ya untuk panti asuhan, anak yatim. Disumbangkan semuanya, enggak ada untuk kami," kata Refly.* (km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Curi Uang Rp5.000 dari Jok Motor, Pria di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara
Geger! Pilot Malaysia Airlines Dibekuk Bareskrim, Ngaku Dibayar Rp220 Juta Selundupkan Narkoba ke Jakarta
92 Kilogram Ganja dari Aceh Digagalkan Masuk Medan, BNNP Sumut Ringkus Dua Pelaku
Mutasi Besar Kejagung! 90 Kajari Berganti: Sergai, Sibolga, Batu Bara, Taput hingga Samosir Dapat Pejabat Baru
Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum DPRD Medan, Pahala Sitorus Ingatkan APH Soal RJ: Jika Sudah Berdamai, Jangan Dipaksakan ke Pengadilan
OTT Lebih Banyak Jerat Bupati dan Wali Kota, KPK: Bukan Berarti di Level Gubernur Tidak Ada
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru