5 'Serigala' dalam Diri yang Menghalangi Manusia Jadi Hamba Saleh, Ini Kata Sayyidina Ali
ACEH BESAR Lima perkara disebut menjadi penyebab utama mengapa amal ibadah seorang hamba tidak sampai membawanya pada derajat kesalehan se
AGAMA
SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Moh Syifak bin Muntiri dalam kasus pencurian uang senilai Rp5.000 dari jok sepeda motor.
Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini dalam sidang di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (30/7/2026).Baca Juga:
Dalam persidangan itu, hakim juga menolak permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
"Menyatakan terdakwa Moh Syifak bin Muntiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," tegas Erly.
Majelis hakim menjelaskan, meski nilai barang yang dicuri relatif kecil, penerapan restorative justice tidak dapat dilakukan karena pasal yang didakwakan memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun.
"Restorative justice tidak dapat diterapkan karena ancaman pidana dari pasal yang didakwakan ancaman pidana nya lebih dari 5 tahun, maka atas permohonan restoratif tidak dapat memenuhi syarat," tegasnya.
Selain faktor aturan hukum, hakim juga mempertimbangkan waktu dan lokasi kejadian sebagai hal yang memberatkan.
Aksi pencurian dilakukan pada malam hari di area tertutup sehingga dinilai memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan.
Hakim juga menilai nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa memiliki pertimbangan yang berbeda.
Di satu sisi meminta penghentian penuntutan melalui restorative justice, namun di sisi lain meminta keringanan hukuman.
Dalam perkara ini, Moh Syifak dinyatakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti.
ACEH BESAR Lima perkara disebut menjadi penyebab utama mengapa amal ibadah seorang hamba tidak sampai membawanya pada derajat kesalehan se
AGAMA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengundang jajaran pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) ke Istan
EKONOMI
JAKARTA Ahli hukum pidana Didit Wijayanto Wijaya menyatakan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh penyidik dapat men
HUKUM DAN KRIMINAL
SURABAYA Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Moh Syifak bin Muntiri dalam kasus pencurian uan
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Dr. Ahmad Yani, SH PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki arti penting secara sosial dan kesehatan dalam menunjang pertumbuhan an
OPINI
JAKARTA Pemerintah memastikan upacara peringatan detikdetik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan penurunan Bendera Pusaka dala
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih tidak memberikan komentar terkait kasus meninggalnya Sutrimo, yang disebutsebut merupakan Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehIja SuntanaLUMRAH saja, dalam politik, selalu ada angka yang naik dan ada angka yang turun. Hari ini seorang politisi berada di puncak
OPINI
JAKARTA Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menangkap seorang pilot Malaysia Airlines bernama Mohd Saufi bin Othma
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto akan mengumpulkan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota dalam rapat khusus untuk membahas program In
NASIONAL