Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 22 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya.
Saat itu, terdakwa mendekati sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi L 5244 BV milik korban Dicky Prasetya.
Melihat situasi sekitar aman, Syifak kemudian membuka jok motor korban menggunakan tangan kosong.
Dari dalam jok tersebut, terdakwa mengambil sebuah tas hitam merek Weekend Teror, sebuah dompet hitam merek Lacoste, serta uang tunai sebesar Rp5.000.
Namun, aksi tersebut tidak berlangsung lama. Petugas keamanan area, Ibnu Samir, yang sedang melakukan patroli malam memergoki tindakan terdakwa.
Syifak kemudian ditangkap dan diserahkan kepada Polsek Benowo.
Meski menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim tetap mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa.
Di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, berjanji tidak mengulangi, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Selain itu, keluarga terdakwa juga telah memberikan uang kompensasi sebesar Rp1 juta kepada korban.
"Terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi. Terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Pihak keluarga terdakwa telah memberikan uang ganti rugi/kompensasi sebesar Rp 1.000.000 kepada korban," kata hakim.
Penasihat hukum terdakwa, Samuel Rudy Takalapeta, menyatakan menerima putusan tersebut.
Ia menjelaskan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan sebagai pengurangan hukuman.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.