BREAKING NEWS
Jumat, 31 Juli 2026

Curi Uang Rp5.000 dari Jok Motor, Pria di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara

Nurul - Jumat, 31 Juli 2026 14:22 WIB
Curi Uang Rp5.000 dari Jok Motor, Pria di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara
Sidang pembacaan putusan terhadap Moh Syifak bin Muntiri dalam kasus pencurian uang senilai Rp5.000 dari jok sepeda motor di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (30/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 22 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Shopee Express, Jalan Rusun Romokalisari, Surabaya.

Saat itu, terdakwa mendekati sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi L 5244 BV milik korban Dicky Prasetya.

Melihat situasi sekitar aman, Syifak kemudian membuka jok motor korban menggunakan tangan kosong.

Dari dalam jok tersebut, terdakwa mengambil sebuah tas hitam merek Weekend Teror, sebuah dompet hitam merek Lacoste, serta uang tunai sebesar Rp5.000.

Namun, aksi tersebut tidak berlangsung lama. Petugas keamanan area, Ibnu Samir, yang sedang melakukan patroli malam memergoki tindakan terdakwa.

Syifak kemudian ditangkap dan diserahkan kepada Polsek Benowo.

Meski menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim tetap mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa.

Di antaranya terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, berjanji tidak mengulangi, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Selain itu, keluarga terdakwa juga telah memberikan uang kompensasi sebesar Rp1 juta kepada korban.

"Terdakwa mengakui, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi. Terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Pihak keluarga terdakwa telah memberikan uang ganti rugi/kompensasi sebesar Rp 1.000.000 kepada korban," kata hakim.

Penasihat hukum terdakwa, Samuel Rudy Takalapeta, menyatakan menerima putusan tersebut.

Ia menjelaskan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan sebagai pengurangan hukuman.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Geger! Pilot Malaysia Airlines Dibekuk Bareskrim, Ngaku Dibayar Rp220 Juta Selundupkan Narkoba ke Jakarta
92 Kilogram Ganja dari Aceh Digagalkan Masuk Medan, BNNP Sumut Ringkus Dua Pelaku
Mutasi Besar Kejagung! 90 Kajari Berganti: Sergai, Sibolga, Batu Bara, Taput hingga Samosir Dapat Pejabat Baru
Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum DPRD Medan, Pahala Sitorus Ingatkan APH Soal RJ: Jika Sudah Berdamai, Jangan Dipaksakan ke Pengadilan
OTT Lebih Banyak Jerat Bupati dan Wali Kota, KPK: Bukan Berarti di Level Gubernur Tidak Ada
Tim 9 Kejagung Periksa 7 Perusahaan dalam Kasus TPPU yang Seret Febrie Adriansyah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru