BREAKING NEWS
Jumat, 31 Juli 2026

Curi Uang Rp5.000 dari Jok Motor, Pria di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara

Nurul - Jumat, 31 Juli 2026 14:22 WIB
Curi Uang Rp5.000 dari Jok Motor, Pria di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara
Sidang pembacaan putusan terhadap Moh Syifak bin Muntiri dalam kasus pencurian uang senilai Rp5.000 dari jok sepeda motor di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (30/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Terdakwa dituntut 4 bulan dan hakim memutus 4 bulan. Karena sudah dijalani sekitar 3 bulan 20 hari, maka sekitar tanggal 12 Agustus terdakwa sudah bisa bebas," pungkas Samuel.* (km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Geger! Pilot Malaysia Airlines Dibekuk Bareskrim, Ngaku Dibayar Rp220 Juta Selundupkan Narkoba ke Jakarta
92 Kilogram Ganja dari Aceh Digagalkan Masuk Medan, BNNP Sumut Ringkus Dua Pelaku
Mutasi Besar Kejagung! 90 Kajari Berganti: Sergai, Sibolga, Batu Bara, Taput hingga Samosir Dapat Pejabat Baru
Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum DPRD Medan, Pahala Sitorus Ingatkan APH Soal RJ: Jika Sudah Berdamai, Jangan Dipaksakan ke Pengadilan
OTT Lebih Banyak Jerat Bupati dan Wali Kota, KPK: Bukan Berarti di Level Gubernur Tidak Ada
Tim 9 Kejagung Periksa 7 Perusahaan dalam Kasus TPPU yang Seret Febrie Adriansyah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru