BREAKING NEWS
Jumat, 31 Juli 2026

Curi Uang Rp5.000 dari Jok Motor, Pria di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara

Nurul - Jumat, 31 Juli 2026 14:22 WIB
Curi Uang Rp5.000 dari Jok Motor, Pria di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara
Sidang pembacaan putusan terhadap Moh Syifak bin Muntiri dalam kasus pencurian uang senilai Rp5.000 dari jok sepeda motor di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (30/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Moh Syifak bin Muntiri dalam kasus pencurian uang senilai Rp5.000 dari jok sepeda motor.

Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini dalam sidang di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga:

Dalam persidangan itu, hakim juga menolak permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

"Menyatakan terdakwa Moh Syifak bin Muntiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," tegas Erly.

Majelis hakim menjelaskan, meski nilai barang yang dicuri relatif kecil, penerapan restorative justice tidak dapat dilakukan karena pasal yang didakwakan memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun.

"Restorative justice tidak dapat diterapkan karena ancaman pidana dari pasal yang didakwakan ancaman pidana nya lebih dari 5 tahun, maka atas permohonan restoratif tidak dapat memenuhi syarat," tegasnya.

Selain faktor aturan hukum, hakim juga mempertimbangkan waktu dan lokasi kejadian sebagai hal yang memberatkan.

Aksi pencurian dilakukan pada malam hari di area tertutup sehingga dinilai memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan.

Hakim juga menilai nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa memiliki pertimbangan yang berbeda.

Di satu sisi meminta penghentian penuntutan melalui restorative justice, namun di sisi lain meminta keringanan hukuman.

Dalam perkara ini, Moh Syifak dinyatakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Geger! Pilot Malaysia Airlines Dibekuk Bareskrim, Ngaku Dibayar Rp220 Juta Selundupkan Narkoba ke Jakarta
92 Kilogram Ganja dari Aceh Digagalkan Masuk Medan, BNNP Sumut Ringkus Dua Pelaku
Mutasi Besar Kejagung! 90 Kajari Berganti: Sergai, Sibolga, Batu Bara, Taput hingga Samosir Dapat Pejabat Baru
Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum DPRD Medan, Pahala Sitorus Ingatkan APH Soal RJ: Jika Sudah Berdamai, Jangan Dipaksakan ke Pengadilan
OTT Lebih Banyak Jerat Bupati dan Wali Kota, KPK: Bukan Berarti di Level Gubernur Tidak Ada
Tim 9 Kejagung Periksa 7 Perusahaan dalam Kasus TPPU yang Seret Febrie Adriansyah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru