Di Luar Dugaan Banyak Pihak, Prabowo Klaim RI Capai Swasembada Pangan Lebih Cepat
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyatakan, Indonesia telah berhasil mencapai ketahanan hingga swasembada pangan dalam waktu yang relati
PEMERINTAHAN
SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Moh Syifak bin Muntiri dalam kasus pencurian uang senilai Rp5.000 dari jok sepeda motor.
Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini dalam sidang di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (30/7/2026).Baca Juga:
Dalam persidangan itu, hakim juga menolak permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
"Menyatakan terdakwa Moh Syifak bin Muntiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," tegas Erly.
Majelis hakim menjelaskan, meski nilai barang yang dicuri relatif kecil, penerapan restorative justice tidak dapat dilakukan karena pasal yang didakwakan memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun.
"Restorative justice tidak dapat diterapkan karena ancaman pidana dari pasal yang didakwakan ancaman pidana nya lebih dari 5 tahun, maka atas permohonan restoratif tidak dapat memenuhi syarat," tegasnya.
Selain faktor aturan hukum, hakim juga mempertimbangkan waktu dan lokasi kejadian sebagai hal yang memberatkan.
Aksi pencurian dilakukan pada malam hari di area tertutup sehingga dinilai memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan.
Hakim juga menilai nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa memiliki pertimbangan yang berbeda.
Di satu sisi meminta penghentian penuntutan melalui restorative justice, namun di sisi lain meminta keringanan hukuman.
Dalam perkara ini, Moh Syifak dinyatakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti.
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyatakan, Indonesia telah berhasil mencapai ketahanan hingga swasembada pangan dalam waktu yang relati
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyatakan, Indonesia telah berhasil mencapai ketahanan hingga swasembada pangan dalam waktu yang relati
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menekankan, keberhasilan suatu bangsa dapat terwujud jika elite di negaranya bisa bekerja sama. Oleh kar
PEMERINTAHAN
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ditutup melemah pada akhir perdagangan Jumat (31/7/2026), naik 89 poin atau sekitar 0,59 pers
EKONOMI
TOKYO Jumlah korban tewas akibat gempa bumi dahsyat yang melanda Jepang barat daya telah meningkat menjadi 35 orang, kata pejabat prefektu
INTERNASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melontarkan candaan saat bertemu pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Istana Negara,
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin meminta pemerintah segera mencari solusi penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) s
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto akan menganugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan kepada sejumlah tokoh, institusi, maupun organisasi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) d
POLITIK
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby, Yulia Herma (YH),
HUKUM DAN KRIMINAL