BREAKING NEWS
Jumat, 31 Juli 2026

Karut-marut MBG hingga Putusan MK: Menanti Langkah Konkret Presiden

Redaksi - Jumat, 31 Juli 2026 14:18 WIB
Karut-marut MBG hingga Putusan MK: Menanti Langkah Konkret Presiden
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tahun Ajaran Baru 2026/2027 di beberapa sekolah dan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jakarta Pusat, pada Senin (13/7). (foto: Dok. BGN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh: Dr. Ahmad Yani, SH

PROGRAM Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki arti penting secara sosial dan kesehatan dalam menunjang pertumbuhan anak, pemenuhan gizi pada balita dan ibu hamil, serta memberikan dampak positif yang signifikan bagi kelangsungan roda ekonomi masyarakat lokal.

Tidak ada kata yang paling tepat bagi program ini kecuali disebut sebagai program yang memiliki tujuan mulia.

Baca Juga:

Namun, sekadar tujuan mulia tidak cukup untuk mencapai keberhasilan program, harus dijalankan secara baik, benar, transparan, dan akuntabel sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.

Setelah putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, kita dapat menarik kesimpulan yuridis bahwa program ini merupakan tugas dan kewajiban negara yang berlandaskan pada cita-cita bernegara serta mandat konstitusi UUD NRI Tahun 1945.

Hak Warga Negara dalam Konstitusi

Memberi makan dan jaminan gizi terhadap anak merupakan bentuk pemenuhan mandat konstitusi UUD NRI Tahun 1945.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2), "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."

Konstitusi juga menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar adalah hak asasi setiap warga negara.

Pasal 28C ayat (1) menyatakan, "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya..."

Salah satu kebutuhan mendasar yang paling esensial ini adalah pemenuhan pangan dan gizi yang layak.

Ketegasan konstitusional tersebut diperkuat kembali pada Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3). Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Istana Gelar Upacara HUT Ke-81 RI di Jakarta, Siapkan 500 Ribu Porsi Makanan Gratis untuk Masyarakat
Presiden Dipilih Bukan untuk Memenangkan Survei
Prabowo Bakal Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah, Ada Agenda Besar Apa?
Dilaporkan KWP ke MKD DPR Soal Ucapan "Kayak Sirkus", Deddy Sitorus: Saya Tidak Menyebut Wartawan, Jangan Memfitnah!
Kapolri Mutasi 14 Kapolres, AKBP Adi Dharma Pramudhita Jadi Kapolres Asahan yang Baru
Jurnalis dan Masyarakat Sipil Gelar Aksi di Medan, Desak Presiden Prabowo Klarifikasi Pernyataan "Londo Ireng"
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru