BREAKING NEWS
Jumat, 31 Juli 2026

Karut-marut MBG hingga Putusan MK: Menanti Langkah Konkret Presiden

Redaksi - Jumat, 31 Juli 2026 14:18 WIB
Karut-marut MBG hingga Putusan MK: Menanti Langkah Konkret Presiden
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tahun Ajaran Baru 2026/2027 di beberapa sekolah dan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jakarta Pusat, pada Senin (13/7). (foto: Dok. BGN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

Pasal ini, selama era reformasi, belum terlaksana secara konsekuen oleh pemerintah.

Dalam kenyataannya, hak untuk memperoleh pendidikan dasar gratis (SD hingga SMP) belum sepenuhnya terwujud karena masih banyak sekolah yang memungut biaya dari murid.

Hal tersebut jelas melanggar Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Selanjutnya, melalui Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, pemerintah diperintahkan oleh konstitusi untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh persen) dari APBN dan APBD.

Jika Pasal 31 ayat (1) dan (2) mengatur hak mendapat pendidikan dan kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar, maka ayat (4) menegaskan batasan kuantitatif anggaran yang wajib dijamin oleh negara.

Keseluruhan amanat konstitusi ini harus terwujud secara optimal dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.

Kepastian alokasi murni sekurang-kurangnya 20 persen adalah suatu keniscayaan untuk memenuhi kewajiban konstitusional negara.

Pemanfaatan anggaran pendidikan untuk program lain di luar komponen utama berpotensi menciptakan pelanggaran konstitusi dan dapat menyebabkan terhambatnya pelaksanaan kewajiban negara dalam membebaskan biaya pendidikan dasar serta meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.

Program MBG memang menjadi tantangan fiskal yang konkret karena membutuhkan biaya yang besar.

Sejak tahun anggaran awal (2025), alokasi anggaran MBG tercatat sebesar Rp 71 Triliun, dan diproyeksikan meningkat bertahap hingga Rp 171 Triliun – Rp 335 Triliun pada fase pemenuhan skala penuh.

Menjangkau secara bertahap hingga 82,9 juta penerima manfaat, yang mencakup peserta didik (PAUD hingga SMA/SMK), balita, serta ibu hamil dan menyusui.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Istana Gelar Upacara HUT Ke-81 RI di Jakarta, Siapkan 500 Ribu Porsi Makanan Gratis untuk Masyarakat
Presiden Dipilih Bukan untuk Memenangkan Survei
Prabowo Bakal Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah, Ada Agenda Besar Apa?
Dilaporkan KWP ke MKD DPR Soal Ucapan "Kayak Sirkus", Deddy Sitorus: Saya Tidak Menyebut Wartawan, Jangan Memfitnah!
Kapolri Mutasi 14 Kapolres, AKBP Adi Dharma Pramudhita Jadi Kapolres Asahan yang Baru
Jurnalis dan Masyarakat Sipil Gelar Aksi di Medan, Desak Presiden Prabowo Klarifikasi Pernyataan "Londo Ireng"
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru