BREAKING NEWS
Jumat, 31 Juli 2026

Karut-marut MBG hingga Putusan MK: Menanti Langkah Konkret Presiden

Redaksi - Jumat, 31 Juli 2026 14:18 WIB
Karut-marut MBG hingga Putusan MK: Menanti Langkah Konkret Presiden
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tahun Ajaran Baru 2026/2027 di beberapa sekolah dan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jakarta Pusat, pada Senin (13/7). (foto: Dok. BGN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, yang menjadi persoalan krusial dalam perdebatan publik adalah desain kebijakan fiskal dan penganggaran.

Pencantuman dan pembebanan pembiayaan Program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan 20 persen (mandatory spending)—sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026—menimbulkan persoalan konstitusionalitas yang serius.

Kebijakan mencampuradukkan anggaran MBG ke dalam pos pendidikan tersebut mereduksi esensi hak atas pendidikan, mengabaikan kesejahteraan guru (termasuk guru honorer), serta menyimpangi kemurnian Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

Karena alasan hukum yang kuat inilah, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.

Status Program MBG Pasca-Putusan MK

Status Program MBG setelah putusan MK semakin memperkuat eksistensi MBG sebagai program pemenuhan hak asasi manusia yang sejalan dengan maksud konstitusi maupun hukum internasional.

Sampai di titik ini, Program MBG tidak lagi dapat dituntut untuk dihentikan.

Namun di sisi lain, biaya operasional Program MBG harus dikeluarkan dari biaya operasional pendidikan sebagaimana yang sempat dicantumkan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026.

Norma Pasal 22 ayat (3)-nya sendiri dinyatakan konstitusional.

Namun, pencantuman program MBG dalam penjelasan pasal tersebut merupakan tindakan yang mendistorsi pembiayaan pendidikan yang dimaksudkan dalam konstitusi.

Mahkamah melihat hal ini sebagai bentuk pemenuhan tugas konstitusional pemerintah yang justru mendistorsi amanat konstitusional lainnya.

Dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional, negara harus berpedoman pada semangat yang diamanatkan Pasal 31 UUD 1945, termasuk dalam menyusun alokasi APBN setiap tahunnya serta menentukan komponen utama apa saja yang menjadi prioritas utama penyelenggaraan pendidikan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Istana Gelar Upacara HUT Ke-81 RI di Jakarta, Siapkan 500 Ribu Porsi Makanan Gratis untuk Masyarakat
Presiden Dipilih Bukan untuk Memenangkan Survei
Prabowo Bakal Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah, Ada Agenda Besar Apa?
Dilaporkan KWP ke MKD DPR Soal Ucapan "Kayak Sirkus", Deddy Sitorus: Saya Tidak Menyebut Wartawan, Jangan Memfitnah!
Kapolri Mutasi 14 Kapolres, AKBP Adi Dharma Pramudhita Jadi Kapolres Asahan yang Baru
Jurnalis dan Masyarakat Sipil Gelar Aksi di Medan, Desak Presiden Prabowo Klarifikasi Pernyataan "Londo Ireng"
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru