BREAKING NEWS
Jumat, 31 Juli 2026

Karut-marut MBG hingga Putusan MK: Menanti Langkah Konkret Presiden

Redaksi - Jumat, 31 Juli 2026 14:18 WIB
Karut-marut MBG hingga Putusan MK: Menanti Langkah Konkret Presiden
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tahun Ajaran Baru 2026/2027 di beberapa sekolah dan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jakarta Pusat, pada Senin (13/7). (foto: Dok. BGN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ketentuan ini dikonkretkan pada ayat (3) yang berbunyi: "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat."

Membaca rumusan pasal-pasal tersebut, kita dapat memberikan tafsiran bahwa akses terhadap makanan bergizi gratis merupakan hak-hak konstitusional warga negara (anak-anak usia dini, anak usia sekolah, balita, serta ibu hamil) yang sekian lama belum terpenuhi secara optimal.

Dalam konteks ini, Program MBG yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto merupakan instrumen pemenuhan hak-hak tersebut untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum sebagaimana termaktub dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945.

Apakah pemenuhan gizi bersifat wajib bagi negara?

Berdasarkan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."

Oleh karena itu, secara formal-konstitusional, program ini adalah bentuk nyata pelaksanaan perlindungan hak asasi manusia.

Kewajiban yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan tanggung jawab negara atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Konstitusi mengagungkan hak atas kesehatan dan gizi sebagai salah satu hak konstitusional warga negara yang mewajibkan intervensi negara dalam bentuk pelaksanaan program pemerintah demi memenuhi hak tersebut.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya memandang Program MBG—yang telah dinyatakan sebagai program prioritas nasional—sebagai salah satu program khusus yang ditujukan untuk melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak yang dijamin oleh konstitusi.

Program ini berlandaskan pada hak hakiki setiap warga negara atas makanan dan kebutuhan gizi, sebagaimana diakui pula dalam hukum internasional sebagai hak asasi manusia yang bersifat universal.

Dalam hal ini, Mahkamah secara prinsip memahami urgensi Program MBG dan korelasinya dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara yang harus diupayakan pemenuhan dan pemerataannya secara bertahap.

Oleh sebab itu, Program MBG dalam tujuannya untuk melaksanakan kewajiban negara tersebut adalah konstitusional dan harus didukung oleh anggaran yang memadai dan proporsional yang ditetapkan secara tegas dan bersifat khusus dalam APBN/APBD.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Istana Gelar Upacara HUT Ke-81 RI di Jakarta, Siapkan 500 Ribu Porsi Makanan Gratis untuk Masyarakat
Presiden Dipilih Bukan untuk Memenangkan Survei
Prabowo Bakal Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah, Ada Agenda Besar Apa?
Dilaporkan KWP ke MKD DPR Soal Ucapan "Kayak Sirkus", Deddy Sitorus: Saya Tidak Menyebut Wartawan, Jangan Memfitnah!
Kapolri Mutasi 14 Kapolres, AKBP Adi Dharma Pramudhita Jadi Kapolres Asahan yang Baru
Jurnalis dan Masyarakat Sipil Gelar Aksi di Medan, Desak Presiden Prabowo Klarifikasi Pernyataan "Londo Ireng"
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru