BREAKING NEWS
Jumat, 31 Juli 2026

Ahli Pidana Sebut Abuse of Power Penyidik Bisa Jadi Dasar Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo

Nurul - Jumat, 31 Juli 2026 14:29 WIB
Ahli Pidana Sebut Abuse of Power Penyidik Bisa Jadi Dasar Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo
Ahli hukum pidana Didit Wijayanto Wijaya dalam sidang praperadilan gugatan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Ahli hukum pidana Didit Wijayanto Wijaya menyatakan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh penyidik dapat menjadi dasar bagi seseorang untuk mengajukan gugatan ganti rugi.

Hal itu berlaku apabila penangkapan, penahanan, atau penggeledahan telah dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Didit saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam sidang praperadilan gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga:

Sidang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Didit menjelaskan, putusan praperadilan yang menyatakan suatu upaya paksa tidak sah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurut dia, putusan itu menunjukkan adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan kewenangan oleh penyidik.

"Kalau dinyatakan tidak sah berarti ada abuse of power. Artinya juga, karena ini adalah putusan tersebut, final and binding," ujar Didit di persidangan.

Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dibatalkan lagi.

"Namanya itu sudah tidak bisa dibatalkan lagi. Ada abuse of power, ada suatu kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyidik," kata dia.

Meski demikian, Didit menilai putusan praperadilan tidak otomatis membuat seluruh tuntutan ganti rugi dikabulkan.

Menurut dia, pemohon tetap harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara tindakan aparat dengan kerugian yang diklaim.

"Kalau ada kerugian itu karena ada sebuah perbuatan melawan yang sudah diputus oleh pengadilan, itu sudah fakta yang tidak dapat dibatalkan lagi. Tapi nilai kerugian itu kita harus kaitkan dengan hubungan kausal," ujar Didit.

Ia menambahkan, pengadilan perlu menilai apakah kerugian yang diajukan benar-benar merupakan akibat langsung dari tindakan penangkapan atau penahanan yang telah dinyatakan tidak sah.

"Nah, intinya di sini kita melihat dampak-dampaknya apa saja. Di sana, kita melihat bahwa apakah orang dirampas kemerdekannya akan mengalami kerugian. Nah, itu sudah pasti, kalau saya boleh berbicara seperti itu, itu sudah pasti orang dirampas kemerdekannya," kata Didit.

Roy Suryo mengajukan gugatan ganti rugi material dan immaterial senilai Rp206 juta.

Gugatan tersebut diajukan setelah penangkapan dan penahanan terhadap dirinya sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.

Gugatan ini merupakan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo.

Sebelumnya, gugatan praperadilan kedua terkait penetapan status tersangka ditolak oleh pengadilan.

Dalam sidang sebelumnya, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Abrianto Pardede menilai tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy tidak logis.

Menurutnya, bukti pembayaran maupun kuitansi yang diajukan hanya menunjukkan adanya pengeluaran biaya, tetapi belum membuktikan seluruh kerugian tersebut merupakan akibat langsung dari tindakan penyidik.

"Sudah dijelaskan dalam jawaban kami, bahwa kerugian material yang disampaikan tidak logis karena tidak sesuai dengan undang-undang yang mengatur," kata Abrianto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Abrianto juga menilai klaim kerugian immaterial, seperti dampak psikologis, pemberitaan media massa, hingga hilangnya pendapatan dari kanal podcast, masih bersifat subjektif sehingga belum tentu menjadi tanggung jawab negara.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk koreksi terhadap tindakan penyidik, terlepas dari besaran ganti rugi yang nantinya diputuskan pengadilan.

"Kalau berapa yang mau dikabulkan ya itu terserah, karena niat kami kan untuk memberikan pembelajaran," kata Refly usai sidang, Senin (20/7/2026).

Refly menyebut kliennya kehilangan sejumlah hak selama menjalani upaya paksa, termasuk potensi pendapatan dan biaya yang harus dikeluarkan untuk pendampingan hukum.

"Misalnya pendapatan yang harusnya didapatkan jadi tidak didapatkan karena itu, lalu harus untuk mendeploy orang, mendeploy kuasa hukum dan sebagainya," ujar Refly.

Ia menambahkan, apabila gugatan tersebut dikabulkan, seluruh uang ganti rugi akan disumbangkan kepada pihak yang membutuhkan.

"Berapapun yang didapatkan ya untuk panti asuhan, anak yatim. Disumbangkan semuanya, enggak ada untuk kami," kata Refly.* (km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Curi Uang Rp5.000 dari Jok Motor, Pria di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara
Geger! Pilot Malaysia Airlines Dibekuk Bareskrim, Ngaku Dibayar Rp220 Juta Selundupkan Narkoba ke Jakarta
92 Kilogram Ganja dari Aceh Digagalkan Masuk Medan, BNNP Sumut Ringkus Dua Pelaku
Mutasi Besar Kejagung! 90 Kajari Berganti: Sergai, Sibolga, Batu Bara, Taput hingga Samosir Dapat Pejabat Baru
Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum DPRD Medan, Pahala Sitorus Ingatkan APH Soal RJ: Jika Sudah Berdamai, Jangan Dipaksakan ke Pengadilan
OTT Lebih Banyak Jerat Bupati dan Wali Kota, KPK: Bukan Berarti di Level Gubernur Tidak Ada
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru