Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
DELI SERDANG — Pembahasan awal revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deli Serdang berjalan tidak sesuai rencana.
Agenda yang digadang-gadang menjadi dasar arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan itu terpaksa ditunda karena pihak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan konsultan penyusun dokumen tidak hadir dalam rapat.
Rapat pembahasan yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Deli Serdang, Rabu (29/7/2026), hanya dihadiri perwakilan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru), yakni Kepala Bidang Tata Ruang Ary Mardiansya.
Baca Juga:
Sementara Kepala Dinas Cikataru Rachmadsyah dan tim konsultan penyusun revisi RTRW tidak terlihat hadir.
Padahal, revisi RTRW tersebut merupakan program strategis Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan anggaran jasa konsultansi mencapai sekitar Rp1,8 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Dari jajaran DPRD Deli Serdang, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) hadir lengkap.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Dr. Misnan Aljawi bersama sejumlah anggota.
Setelah mendengarkan pendapat anggota, Bapemperda akhirnya sepakat menunda pembahasan hingga pihak-pihak terkait hadir dan memberikan penjelasan mengenai substansi revisi RTRW tersebut.
Anggota Bapemperda sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Deli Serdang, Zul Amri, menyayangkan ketidakhadiran Kepala Dinas Cikataru maupun pihak konsultan dalam pembahasan dokumen strategis tersebut.
Menurutnya, revisi RTRW merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sehingga perangkat daerah yang mengajukan seharusnya memberikan perhatian penuh.
"Ini usulan Pemkab sendiri. Tapi Kadis dan konsultan tidak hadir, hanya diwakili Kabid. Ini bentuk ketidakseriusan dan tidak menghargai DPRD," tegas Zul Amri.
Ia menjelaskan, RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan menjadi pedoman utama dalam menentukan arah pembangunan daerah, mulai dari investasi, perizinan, pemanfaatan ruang, hingga pengembangan wilayah.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.