Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Karena itu, proses pembahasannya harus dilakukan secara serius dengan dukungan data dan kajian teknis yang jelas.
"Kalau dari awal saja sudah seperti ini, lebih baik ditunda. Jangan buang-buang anggaran dan waktu DPRD," ujarnya.
Zul Amri juga mengingatkan bahwa Perda RTRW akan memiliki dampak besar bagi masyarakat karena menjadi acuan pembangunan dalam jangka panjang.
"Kalau Pemkab tidak serius, jangan salahkan DPRD kalau kami menolak. RTRW ini bukan dokumen main-main," katanya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, penyusunan revisi Perda RTRW tersebut memiliki anggaran sebesar Rp1.857.484.269.
Besarnya nilai anggaran tersebut membuat DPRD menilai kehadiran konsultan sangat penting dalam pembahasan.
Konsultan dinilai perlu menjelaskan dasar kajian, arah revisi, serta konsep penataan ruang yang akan diterapkan.
Hingga pembahasan ditunda, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang Rachmadsyah belum memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya dalam rapat.
Sementara pihak Dinas Cikataru juga belum memberikan penjelasan mengenai alasan tidak hadirnya kepala dinas maupun tim konsultan dalam agenda tersebut.
Dengan penundaan ini, revisi Perda RTRW Deli Serdang masih menunggu kesiapan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk kembali melanjutkan pembahasan bersama DPRD.
Dokumen tata ruang yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan daerah selama dua dekade ke depan kini menjadi perhatian DPRD agar proses penyusunannya berjalan transparan, serius, dan sesuai kebutuhan masyarakat.* (sp/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.