Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
DELI SERDANG — Pembahasan awal revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deli Serdang berjalan tidak sesuai rencana.
Agenda yang digadang-gadang menjadi dasar arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan itu terpaksa ditunda karena pihak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan konsultan penyusun dokumen tidak hadir dalam rapat.
Rapat pembahasan yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Deli Serdang, Rabu (29/7/2026), hanya dihadiri perwakilan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru), yakni Kepala Bidang Tata Ruang Ary Mardiansya.
Baca Juga:
Sementara Kepala Dinas Cikataru Rachmadsyah dan tim konsultan penyusun revisi RTRW tidak terlihat hadir.
Padahal, revisi RTRW tersebut merupakan program strategis Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan anggaran jasa konsultansi mencapai sekitar Rp1,8 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Dari jajaran DPRD Deli Serdang, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) hadir lengkap.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Dr. Misnan Aljawi bersama sejumlah anggota.
Setelah mendengarkan pendapat anggota, Bapemperda akhirnya sepakat menunda pembahasan hingga pihak-pihak terkait hadir dan memberikan penjelasan mengenai substansi revisi RTRW tersebut.
Anggota Bapemperda sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Deli Serdang, Zul Amri, menyayangkan ketidakhadiran Kepala Dinas Cikataru maupun pihak konsultan dalam pembahasan dokumen strategis tersebut.
Menurutnya, revisi RTRW merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sehingga perangkat daerah yang mengajukan seharusnya memberikan perhatian penuh.
"Ini usulan Pemkab sendiri. Tapi Kadis dan konsultan tidak hadir, hanya diwakili Kabid. Ini bentuk ketidakseriusan dan tidak menghargai DPRD," tegas Zul Amri.
Ia menjelaskan, RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan menjadi pedoman utama dalam menentukan arah pembangunan daerah, mulai dari investasi, perizinan, pemanfaatan ruang, hingga pengembangan wilayah.
Karena itu, proses pembahasannya harus dilakukan secara serius dengan dukungan data dan kajian teknis yang jelas.
"Kalau dari awal saja sudah seperti ini, lebih baik ditunda. Jangan buang-buang anggaran dan waktu DPRD," ujarnya.
Zul Amri juga mengingatkan bahwa Perda RTRW akan memiliki dampak besar bagi masyarakat karena menjadi acuan pembangunan dalam jangka panjang.
"Kalau Pemkab tidak serius, jangan salahkan DPRD kalau kami menolak. RTRW ini bukan dokumen main-main," katanya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, penyusunan revisi Perda RTRW tersebut memiliki anggaran sebesar Rp1.857.484.269.
Besarnya nilai anggaran tersebut membuat DPRD menilai kehadiran konsultan sangat penting dalam pembahasan.
Konsultan dinilai perlu menjelaskan dasar kajian, arah revisi, serta konsep penataan ruang yang akan diterapkan.
Hingga pembahasan ditunda, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang Rachmadsyah belum memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya dalam rapat.
Sementara pihak Dinas Cikataru juga belum memberikan penjelasan mengenai alasan tidak hadirnya kepala dinas maupun tim konsultan dalam agenda tersebut.
Dengan penundaan ini, revisi Perda RTRW Deli Serdang masih menunggu kesiapan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk kembali melanjutkan pembahasan bersama DPRD.
Dokumen tata ruang yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan daerah selama dua dekade ke depan kini menjadi perhatian DPRD agar proses penyusunannya berjalan transparan, serius, dan sesuai kebutuhan masyarakat.* (sp/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.