Roy Suryo Gugat Ganti Rugi Rp206 Juta, Polda Metro Jaya: Tidak Logis
JAKARTA Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo, Roy Suryo,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN — Pelarian Farah Hasmina Harahap, tersangka dugaan korupsi pencairan fasilitas kredit di PT Bank Sumut, akhirnya berakhir.
Setelah berbulan-bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Farah berhasil ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di sebuah apartemen kawasan Cinere, Jakarta Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.Baca Juga:
Operasi tersebut dilakukan oleh Tim Intelijen Kejati Sumut dengan dukungan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Farah merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan fasilitas kredit atas nama debitur CV Hasian Abadi Group di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau Medan tahun 2012.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi mengatakan, Farah sebelumnya telah beberapa kali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan hingga akhirnya masuk daftar buronan.
"Yang bersangkutan sebelumnya menghindari proses penyidikan sehingga ditetapkan sebagai DPO. Setelah diamankan di Jakarta, tersangka langsung dibawa ke Kejati Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Rizaldi, Rabu (29/7/2026) malam.
Setelah tiba di Medan, Farah menjalani pemeriksaan administrasi serta pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Selanjutnya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan untuk kepentingan proses penyidikan.
Penyidik sebelumnya menetapkan Farah sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.2/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
Namun selama proses penyidikan berlangsung, Farah diduga menghindari proses hukum.
Dalam perkara ini, Farah diduga terlibat dalam pencairan fasilitas kredit yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 603 subsider Pasal 604 KUHP yang berlaku.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut juga telah menetapkan seorang analis kredit bank berinisial LPL sebagai tersangka.
Saat ini, LPL masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Berdasarkan hasil audit ahli, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp2,2 miliar.
Namun Kejati Sumut memastikan seluruh nilai kerugian negara tersebut telah berhasil dipulihkan dan dikembalikan ke kas negara.
"Seluruh nilai kerugian negara itu telah berhasil dipulihkan dan dikembalikan ke kas negara," kata Rizaldi.
Kasus ini bermula pada 2 April 2012 ketika Farah bersama Eko Handoko Hasian mengajukan fasilitas kredit rekening koran senilai Rp3 miliar atas nama CV Hasian Abadi Group.
Dalam proses penyidikan, aparat menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pengajuan kredit tersebut.
Salah satunya, permohonan kredit diduga diajukan sebelum perusahaan tersebut resmi berdiri.
Penyidik juga menemukan dugaan perbedaan nilai pada dokumen agunan.
Dalam fotokopi dokumen, nilai tanah tercatat sekitar Rp4 miliar, sedangkan pada dokumen asli nilainya hanya Rp300 juta.
Selain itu, proses analisis kredit diduga tidak sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan.
Meski legalitas perusahaan belum lengkap dan kelayakan usaha belum diverifikasi secara memadai, fasilitas kredit tetap direkomendasikan hingga akhirnya dicairkan.
Dengan tertangkapnya Farah Hasmina Harahap, Kejati Sumut memastikan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi pencairan kredit tersebut.* (sp/ad)
JAKARTA Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo, Roy Suryo,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Rektor Universitas AlAzhar Medan, Assoc. Prof. Dr. Ir. Mawardi, S.T., M.T., secara resmi melepas lebih dari 500 mahasiswa untuk m
PENDIDIKAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah. Kali ini, Bupati Pemalang Anom
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan kasus ko
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kepolisian Daerah (Polda) Aceh terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak dalam menjaga keamanan wilayah dan mendukung
NASIONAL
DELI SERDANG Pembahasan awal revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deli Serdang berjalan tidak ses
PEMERINTAHAN
MEDAN Pelarian Farah Hasmina Harahap, tersangka dugaan korupsi pencairan fasilitas kredit di PT Bank Sumut, akhirnya berakhir. Setelah b
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh terus mendorong percepatan pembangunan ekonomi daerah melalui penguatan investasi dan pengembangan industri h
PEMERINTAHAN
SEMARANG Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026). Dalam agenda tersebut, Kepala Negara dij
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi dari jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda
NASIONAL