Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam perkara ini, Farah diduga terlibat dalam pencairan fasilitas kredit yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 603 subsider Pasal 604 KUHP yang berlaku.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut juga telah menetapkan seorang analis kredit bank berinisial LPL sebagai tersangka.
Saat ini, LPL masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Berdasarkan hasil audit ahli, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp2,2 miliar.
Namun Kejati Sumut memastikan seluruh nilai kerugian negara tersebut telah berhasil dipulihkan dan dikembalikan ke kas negara.
"Seluruh nilai kerugian negara itu telah berhasil dipulihkan dan dikembalikan ke kas negara," kata Rizaldi.
Kasus ini bermula pada 2 April 2012 ketika Farah bersama Eko Handoko Hasian mengajukan fasilitas kredit rekening koran senilai Rp3 miliar atas nama CV Hasian Abadi Group.
Dalam proses penyidikan, aparat menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pengajuan kredit tersebut.
Salah satunya, permohonan kredit diduga diajukan sebelum perusahaan tersebut resmi berdiri.
Penyidik juga menemukan dugaan perbedaan nilai pada dokumen agunan.
Dalam fotokopi dokumen, nilai tanah tercatat sekitar Rp4 miliar, sedangkan pada dokumen asli nilainya hanya Rp300 juta.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.