BREAKING NEWS
Kamis, 30 Juli 2026

DPO Kasus Korupsi Kredit Bank Sumut Rp3 Miliar Ditangkap Kejati Sumut di Jakarta

Johan - Kamis, 30 Juli 2026 10:46 WIB
DPO Kasus Korupsi Kredit Bank Sumut Rp3 Miliar Ditangkap Kejati Sumut di Jakarta
Farah Hasmina Harahap, DPO dugaan korupsi pencairan fasilitas kredit di PT Bank Sumut berhasil ditangkap tim Kejati Sumut di sebuah apartemen kawasan Cinere, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7/2026). (foto: Dok. Kejati Sumut)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam perkara ini, Farah diduga terlibat dalam pencairan fasilitas kredit yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 603 subsider Pasal 604 KUHP yang berlaku.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut juga telah menetapkan seorang analis kredit bank berinisial LPL sebagai tersangka.

Saat ini, LPL masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Berdasarkan hasil audit ahli, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp2,2 miliar.

Namun Kejati Sumut memastikan seluruh nilai kerugian negara tersebut telah berhasil dipulihkan dan dikembalikan ke kas negara.

"Seluruh nilai kerugian negara itu telah berhasil dipulihkan dan dikembalikan ke kas negara," kata Rizaldi.

Kasus ini bermula pada 2 April 2012 ketika Farah bersama Eko Handoko Hasian mengajukan fasilitas kredit rekening koran senilai Rp3 miliar atas nama CV Hasian Abadi Group.

Dalam proses penyidikan, aparat menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pengajuan kredit tersebut.

Salah satunya, permohonan kredit diduga diajukan sebelum perusahaan tersebut resmi berdiri.

Penyidik juga menemukan dugaan perbedaan nilai pada dokumen agunan.

Dalam fotokopi dokumen, nilai tanah tercatat sekitar Rp4 miliar, sedangkan pada dokumen asli nilainya hanya Rp300 juta.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PSMS Medan Kalah 0-1 dari Persebaya di Piala Presiden 2026, Ini Evaluasi Eko Purdjianto
Listrik Padam 3 Jam di Medan Hari Ini, Ini Daftar Wilayah Terdampak
MUI Usul Ganti Istilah LGBT Jadi LGSP, Ini Alasannya
Tender Rehab Rumah Dinas Wali Kota Medan Rp4,9 Miliar Dibatalkan, Ini Alasannya
Mau Pinjam Modal Usaha? KUR BNI 2026 Resmi Dibuka, Pinjam Rp100 Juta Angsuran Mulai Rp1,9 Jutaan
Sarwendah Buka Suara soal Debt Collector dan Isu Larang Ruben Onsu Bertemu Anak, Betrand Peto: Bohong!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru