BREAKING NEWS
Kamis, 30 Juli 2026

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus 'Jatah Preman'

Raman Krisna - Kamis, 30 Juli 2026 13:25 WIB
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus 'Jatah Preman'
Sidang putusan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara korupsi yang dikenal sebagai kasus 'Jatah Preman' digelar pada Kamis (30/7/2026) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jalan Melur. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEKANBARU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IIA Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara korupsi yang dikenal sebagai kasus 'Jatah Preman'.

Sidang putusan digelar pada Kamis (30/7/2026) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jalan Melur.

Abdul Wahid hadir langsung di ruang sidang sebagai terdakwa dan didampingi tim penasihat hukum.

Baca Juga:

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama bersama dua hakim anggota.

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwakili oleh dua orang jaksa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang telah dipertimbangkan selama proses persidangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap majelis hakim dalam putusan, Kamis (30/7/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar 9 Juli 2026, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara terhadap Abdul Wahid.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim memberikan hukuman yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Hingga sidang putusan berakhir, belum disampaikan apakah terdakwa maupun jaksa akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding.* (d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Plt Kepala BKPSDM Madina Jadi Tersangka Korupsi Program Smart Village Rp1,7 Miliar
KontraS Sumut: Kasus Penyiksaan Naik Jadi 31 dalam Setahun, TNI dan Polri Jadi Aktor Terbanyak
Banding Dikabulkan! Vonis Terdakwa Kasus Sabu 100 Kg Naik dari Seumur Hidup Jadi Hukuman Mati
KPK Ungkap Dua Klaster Dugaan Korupsi OTT Bupati Pemalang: Pemerasan terhadap Bawahan hingga Dugaan Oknum Internal KPK
Roy Suryo Gugat Ganti Rugi Rp206 Juta, Polda Metro Jaya: Tidak Logis
16 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terjaring OTT KPK, Bupati Pemalang Jadi yang Terbaru!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru