Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
PEKANBARU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IIA Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara korupsi yang dikenal sebagai kasus 'Jatah Preman'.
Sidang putusan digelar pada Kamis (30/7/2026) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jalan Melur.
Abdul Wahid hadir langsung di ruang sidang sebagai terdakwa dan didampingi tim penasihat hukum.
Baca Juga:
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama bersama dua hakim anggota.
Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwakili oleh dua orang jaksa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang telah dipertimbangkan selama proses persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap majelis hakim dalam putusan, Kamis (30/7/2026).
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar 9 Juli 2026, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara terhadap Abdul Wahid.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim memberikan hukuman yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Hingga sidang putusan berakhir, belum disampaikan apakah terdakwa maupun jaksa akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.