BREAKING NEWS
Rabu, 30 September 2026

Skandal Transfer Pricing PT TPL: Kejagung Tetapkan Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun

Johan - Rabu, 12 Agustus 2026 23:02 WIB
Skandal Transfer Pricing PT TPL: Kejagung Tetapkan Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp2 Triliun
Kejagung menetapkan dua ASN Ditjen Pajak sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi 'transfer pricing' PT Toba Pulp Lestari (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Kedua tersangka berinisial BP dan SR. Mereka diduga terlibat dalam perkara ekspor bubur kertas PT TPL kepada perusahaan afiliasinya dalam kurun waktu 2008 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (12/8/2026).

Baca Juga:

"Pada malam ini, telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR," ujar Anang di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (12/8/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan afiliasinya.

Dalam kasus tersebut, PT TPL diduga menggunakan modus under invoicing, yakni mencatat nilai atau harga barang dalam dokumen transaksi lebih rendah dibandingkan harga pasar sebenarnya.

Menurut penyidik, praktik tersebut berdampak pada berkurangnya nilai pajak badan yang seharusnya diterima negara.

PT TPL disebut melakukan penjualan produk pulp terlarut atau dissolving pulp dengan nama high alpha pulp. Penyidik menduga pencatatan transaksi tersebut menyebabkan nilai pajak perusahaan menjadi lebih rendah dari yang seharusnya.

Saiful mengatakan kedua tersangka selaku penyelenggara negara diduga diminta membantu proses pemeriksaan pajak terhadap PT TPL.

Padahal, menurut Kejagung, kedua ASN tersebut seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, review, dan penelaahan dalam proses perpajakan.

Kedua tersangka juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL terkait perbuatannya. Kejagung menyebut tindakan tersebut diduga berdampak terhadap berkurangnya penerimaan negara.

"Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun," kata Saiful.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
54 Rumah Eks Pejuang Timor Timur Ambruk, MAKI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Rp400 Miliar
Don Ritto dan Nurman Herin Diperiksa Lagi, Kejagung Terus Telusuri Aset Kasus Febrie Adriansyah
ASN Bidan Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Jasad Bayi, Pemko Binjai Proses Pemberhentian Sementara
Usut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung: Hadapi Mantan Pendekar Hukum, Harus Hati-hati
Kejagung Periksa 12 Saksi Baru Kasus Korupsi MBG, Telusuri Aset Tersangka
Diduga Jual Jabatan Rp120 Juta, DPRD Medan Desak Kasus Eks Camat Dibawa ke Ranah Pidana
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru