Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengambil alih penanganan dugaan penyimpangan pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim). Proyek yang dibangun pada 2022-2023 tersebut memiliki nilai sekitar Rp400 miliar yang bersumber dari APBN.
Permintaan tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia mendorong perkara segera dituntaskan agar ada kepastian hukum atas proyek yang diduga menimbulkan kerugian negara.
"Kejaksaan (harus) bisa menuntaskan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum atas perkara yang memberikan kerugian negara cukup besar," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga:
Menurut Boyamin, pengambilalihan penanganan perkara oleh Kejagung dinilai dapat menjadi pilihan untuk memastikan proses penyelidikan berjalan tanpa potensi intervensi maupun hambatan.
"Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut," ujarnya.
Selain meminta pengambilalihan, Boyamin juga mendorong aparat penegak hukum mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proyek tersebut.
"Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum," kata Boyamin.
Perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur pada 2022-2023. Proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp400 miliar dan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Persoalan mencuat setelah ditemukan kerusakan pada sejumlah rumah yang telah dibangun. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman sebelumnya menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat, bahkan sebagian di antaranya dilaporkan ambruk.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan tim ahli dari Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah persoalan teknis, di antaranya pemadatan tanah yang dinilai belum maksimal serta pemasangan beton yang disebut tidak memenuhi standar.
Meski demikian, perkara tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.