Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN — Anggota Komisi I DPRD Kota Medan Robi Barus meminta dugaan jual beli jabatan yang menyeret eks Camat Medan Timur Fernanda diusut secara tuntas. Ia menilai dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut dapat mencoreng nama baik Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Robi mengatakan, jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya praktik jual beli jabatan atau pungutan dengan iming-iming posisi tertentu, pihak yang terlibat harus mendapat tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Kita minta kasus ini diusut tuntas. Jika terbukti, kita minta ditindak tegas. Ini sangat memalukan bagi Pemko Medan," kata Robi, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga:
Menurut Robi, isu mengenai dugaan jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan selama ini menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, ia meminta Pemko Medan membuktikan bahwa proses pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) dilakukan berdasarkan kompetensi dan kualifikasi.
"Pemko Medan harus memberi tindakan tegas kepada jajarannya yang bermasalah, khususnya menyangkut pungutan liar dengan iming-iming jabatan. Buktikan bahwa dugaan tersebut tidak benar dan semua memang berdasarkan kualifikasi serta kemampuan ASN menempati jabatan yang ada di Pemko Medan," ujarnya.
Robi juga mendorong agar dugaan tersebut dibawa ke ranah hukum apabila pemeriksaan menemukan bukti adanya tindak pidana. Menurutnya, penindakan diperlukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan Pemko Medan.
"Kalau hasil pemeriksaan memang terbukti, bawa ke pidana saja. Apalagi jumlah uang yang diambil itu cukup besar. Harus ada efek jera atas kasus seperti ini biar jadi pembelajaran kepada ASN yang lain," katanya.
Ia juga meminta Inspektorat Kota Medan memperkuat pengawasan terhadap seluruh ASN. Pengawasan sejak dini dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penempatan maupun pengisian jabatan.
"Pengawasan sejak dini penting dilakukan, karena ini menyangkut nama baik Pemko Medan. Sangat miris kita melihat kejadian seperti ini, kalau bisa jangan sampai terulang lagi," pungkas Robi yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Medan.
Sebelumnya, Wali Kota Medan membebastugaskan Fernanda dari jabatannya sebagai Camat Medan Timur pada 10 Agustus 2026. Langkah tersebut diambil setelah muncul dugaan bahwa Fernanda saat menjabat Plt Camat Medan Amplas menjanjikan jabatan eselon IV kepada seorang ASN dengan imbalan sekitar Rp120 juta.
Dugaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Pemko Medan diharapkan dapat mengungkap secara terang rangkaian peristiwa tersebut serta mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.* (mi/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.