BREAKING NEWS
Jumat, 25 September 2026

Bertahun-tahun Buron, Terpidana Korupsi KUD Kalsel Akhirnya Diciduk Satgas SIRI Kejagung di Berau

gusWedha - Jumat, 25 September 2026 19:17 WIB
Bertahun-tahun Buron, Terpidana Korupsi KUD Kalsel Akhirnya Diciduk Satgas SIRI Kejagung di Berau
Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Berau mengamankan Joko Supriyanto, terpidana kasus korupsi yang masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BERAU - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Berau mengamankan Joko Supriyanto, terpidana kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Joko diamankan di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Kamis (24/9/2026). Penangkapan dilakukan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Joko merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 07/Pid.Sus/Tipikor/2017/PN.Bjm tertanggal 19 April 2017.

Baca Juga:

Dalam perkara tersebut, Joko diadili secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa dalam persidangan. Majelis hakim menyatakan Joko terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan primair penuntut umum.

Joko kemudian dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, terpidana dikenakan pidana pengganti berupa empat bulan kurungan.

Selain itu, Joko diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp471,64 juta.

Putusan tersebut mengatur apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa.

Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Setelah bertahun-tahun masuk dalam daftar pencarian, keberadaan Joko akhirnya diketahui di wilayah Tanjung Redeb. Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung kemudian bergerak bersama jajaran Kejari Berau untuk mengamankannya.

Saat diamankan, Joko disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan.

Setelah diamankan, Joko untuk sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Berau untuk menjalani proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum.

Joko diketahui merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai wiraswasta. Dia juga tercatat sebagai Ketua KUD Jujur Usaha.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Siapkan Kapal sejak 2025, 3 WN Sri Lanka Divonis 17 Bulan Gagal Selundupkan 26 Orang dari Aceh ke Prancis
Sebelum Ditangkap di Apartemen, Tersangka Korupsi Bank Sumut Kembalikan Rp 2,2 M
Lempari Polisi dengan Batu Saat Penangkapan Terduga Pengedar Sabu, Dua Warga Medan Terancam Pasal Berlapis
Baku Tembak Polisi dan DPO Narkoba di Lampung Utara:  3 Personel Terluka, Buronan Tewas
Nyaris Setahun Jadi Buronan, Terpidana 9 Bulan di Tanjab Timur Akhirnya Masuk Lapas
142 Cartridge Etomidate Disita di Bireuen, Polisi Buru Pemasok Berinisial RK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru