Kritik terhadap Pemerintah Penting, Gerindra: Yang Bermasalah Adalah Niat untuk Menghancurkan
JAKARTA Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam ke
NASIONAL
JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Salah satu instrumen utama yang diperkuat adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini dirancang tidak hanya memberikan bantuan saat pekerja kehilangan pekerjaan, tetapi juga mendampingi masa transisi menuju dunia kerja baru.Baca Juga:
"Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. JKP menjadi bukti bahwa perlindungan tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir," kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 April 2026.
Di tengah perubahan cepat dunia kerja akibat transformasi teknologi dan restrukturisasi industri, pemerintah menilai JKP menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi pekerja.
Melalui skema JKP, pekerja yang terdampak PHK berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan, dengan batas upah acuan Rp5 juta.
Selain bantuan tunai, peserta juga mendapatkan layanan ketenagakerjaan seperti informasi lowongan kerja, bimbingan karier, asesmen kompetensi, hingga konseling kerja.
Pemerintah juga menambahkan manfaat pelatihan kerja senilai Rp2,4 juta per peserta untuk mendukung peningkatan keterampilan (upskilling) maupun alih keterampilan (reskilling).
Kementerian Ketenagakerjaan turut mengoptimalkan platform SIAPKerja sebagai layanan digital terintegrasi.
Melalui sistem ini, pekerja dapat mengakses pelatihan, informasi lowongan, hingga layanan karier secara daring.
Yassierli menegaskan bahwa perlindungan sosial harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
"Kita ingin pekerja tidak hanya memiliki jaring pengaman, tetapi juga kompetensi yang relevan," ujarnya.
Pemerintah juga mengingatkan perusahaan untuk tertib mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepatuhan tersebut dinilai krusial untuk memastikan hak pekerja terpenuhi saat terjadi PHK.
Di sisi lain, pemerintah memperkuat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dinas daerah, serta lembaga pelatihan kerja guna mempercepat layanan JKP.
Penguatan program JKP juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025.
Regulasi ini mengatur ulang sejumlah aspek, mulai dari mekanisme kepesertaan, pendanaan, hingga efisiensi penyaluran manfaat.
JKP sendiri mencakup pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).*
(ad)
JAKARTA Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam ke
NASIONAL
ACEH Upaya rehabilitasi lahan pertanian yang terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menunj
PERTANIAN AGRIBISNIS
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi jajaran Program Keluarg
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan pendapat akhir fraksifraksi
PEMERINTAHAN
MEDAN Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat mengungkap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., meminta aparat penegak huku
HUKUM DAN KRIMINAL
PEMATANGSIANTAR Tiga tersangka yang sempat masuk daftar pencarian dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di kawasan Taman
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi petarung Mixed Martial Arts (MMA) asal Sumatera Utara, Jeka Saragih, yang turun langsung memperbaiki jalan provinsi di dekat
NASIONAL
BANDA ACEH Bhayangkara Fest 2026 yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 terus menghadirkan berbagai kegiatan mena
NASIONAL
PURWOKERTO Jajaran rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bersama mahasiswa menyatakan penolakan terhadap program Makan Bergiz
PERISTIWA