30 Ribu Lowongan Manajer Kopdes Dibuka, Ternyata Segini Gajinya!
JAKARTA Pemerintah membuka rekrutmen besarbesaran untuk 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Posisi ini menjadi salah s
EKONOMI
JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Salah satu instrumen utama yang diperkuat adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini dirancang tidak hanya memberikan bantuan saat pekerja kehilangan pekerjaan, tetapi juga mendampingi masa transisi menuju dunia kerja baru.Baca Juga:
"Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. JKP menjadi bukti bahwa perlindungan tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir," kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 April 2026.
Di tengah perubahan cepat dunia kerja akibat transformasi teknologi dan restrukturisasi industri, pemerintah menilai JKP menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi pekerja.
Melalui skema JKP, pekerja yang terdampak PHK berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan, dengan batas upah acuan Rp5 juta.
Selain bantuan tunai, peserta juga mendapatkan layanan ketenagakerjaan seperti informasi lowongan kerja, bimbingan karier, asesmen kompetensi, hingga konseling kerja.
Pemerintah juga menambahkan manfaat pelatihan kerja senilai Rp2,4 juta per peserta untuk mendukung peningkatan keterampilan (upskilling) maupun alih keterampilan (reskilling).
Kementerian Ketenagakerjaan turut mengoptimalkan platform SIAPKerja sebagai layanan digital terintegrasi.
Melalui sistem ini, pekerja dapat mengakses pelatihan, informasi lowongan, hingga layanan karier secara daring.
Yassierli menegaskan bahwa perlindungan sosial harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
"Kita ingin pekerja tidak hanya memiliki jaring pengaman, tetapi juga kompetensi yang relevan," ujarnya.
Pemerintah juga mengingatkan perusahaan untuk tertib mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepatuhan tersebut dinilai krusial untuk memastikan hak pekerja terpenuhi saat terjadi PHK.
Di sisi lain, pemerintah memperkuat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dinas daerah, serta lembaga pelatihan kerja guna mempercepat layanan JKP.
Penguatan program JKP juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025.
Regulasi ini mengatur ulang sejumlah aspek, mulai dari mekanisme kepesertaan, pendanaan, hingga efisiensi penyaluran manfaat.
JKP sendiri mencakup pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).*
(ad)
JAKARTA Pemerintah membuka rekrutmen besarbesaran untuk 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Posisi ini menjadi salah s
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah mendorong pengembangan compressed natural gas (CNG) dalam kemasan tabung 3 kilogram sebagai alternatif pengganti liqu
EKONOMI
TAPSEL Kepolisian Resor Tapanuli Selatan menangkap seorang pria berinisial RUN (33) saat diduga hendak memperjualbelikan sisik trenggili
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menyoroti maraknya penyebaran informasi tidak terverifikasi di med
POLITIK
PEKANBARU Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan lanjut usia di Kecam
HUKUM DAN KRIMINAL
BIREUEN Pemerintah Aceh terus menguatkan kolaborasi dengan kalangan ulama sebagai bagian dari strategi pembangunan berbasis nilai keisla
PEMERINTAHAN
KENDARI Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari menetapkan seorang anggota TNI berinisial Sertu MB sebagai daftar pencarian oran
HUKUM DAN KRIMINAL
BADUNG Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Terduga pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT), Dumaris Boru Sitio (60), yang ditemukan tewas di rumahnya di Jalan K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan Indonesia akan mengambil jalur kebijakan sendiri dalam m
EKONOMI