BREAKING NEWS
Sabtu, 02 Mei 2026

Pemerintah Perkuat JKP, Menaker: Negara Hadir Saat Pekerja Kehilangan Pekerjaan

Raman Krisna - Rabu, 29 April 2026 23:07 WIB
Pemerintah Perkuat JKP, Menaker: Negara Hadir Saat Pekerja Kehilangan Pekerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (foto: Biro HUmas Kemnaker)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Salah satu instrumen utama yang diperkuat adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program ini dirancang tidak hanya memberikan bantuan saat pekerja kehilangan pekerjaan, tetapi juga mendampingi masa transisi menuju dunia kerja baru.

Baca Juga:

"Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. JKP menjadi bukti bahwa perlindungan tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir," kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 April 2026.

Di tengah perubahan cepat dunia kerja akibat transformasi teknologi dan restrukturisasi industri, pemerintah menilai JKP menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi pekerja.

Melalui skema JKP, pekerja yang terdampak PHK berhak menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan, dengan batas upah acuan Rp5 juta.

Selain bantuan tunai, peserta juga mendapatkan layanan ketenagakerjaan seperti informasi lowongan kerja, bimbingan karier, asesmen kompetensi, hingga konseling kerja.

Pemerintah juga menambahkan manfaat pelatihan kerja senilai Rp2,4 juta per peserta untuk mendukung peningkatan keterampilan (upskilling) maupun alih keterampilan (reskilling).

Kementerian Ketenagakerjaan turut mengoptimalkan platform SIAPKerja sebagai layanan digital terintegrasi.

Melalui sistem ini, pekerja dapat mengakses pelatihan, informasi lowongan, hingga layanan karier secara daring.

Yassierli menegaskan bahwa perlindungan sosial harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

"Kita ingin pekerja tidak hanya memiliki jaring pengaman, tetapi juga kompetensi yang relevan," ujarnya.

Pemerintah juga mengingatkan perusahaan untuk tertib mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepatuhan tersebut dinilai krusial untuk memastikan hak pekerja terpenuhi saat terjadi PHK.

Di sisi lain, pemerintah memperkuat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dinas daerah, serta lembaga pelatihan kerja guna mempercepat layanan JKP.

Penguatan program JKP juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025.

Regulasi ini mengatur ulang sejumlah aspek, mulai dari mekanisme kepesertaan, pendanaan, hingga efisiensi penyaluran manfaat.

JKP sendiri mencakup pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).*


(ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menteri LH Jumhur Hidayat: Industri Ekstraktif Harus Jalan, Kita Butuh Uang
Noel Ebenezer Meradang: Saya Akan Gugat KPK Rp300 Triliun!
Prabowo Semprot Pengusaha: Sudah Dapat Fasilitas, Uang Malah Dibawa ke Luar Negeri
Prabowo: Saya Ingin Hidup 1.000 Tahun Lagi, untuk Melihat Indonesia Jaya
Rico Waas Tegaskan May Day di Medan Bukan Sekadar Pengamanan, Tapi Pelayanan untuk Buruh
Rico Waas Paparkan Proyek Strategis Nasional di Medan, Bahas Percepatan Pembangunan Bersama Prananda Surya Paloh
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru