BREAKING NEWS
Sabtu, 20 Juni 2026

MK Ubah Aturan Pimpinan KPK, Tak Wajib Lepas Jabatan Sebelumnya

- Rabu, 29 April 2026 18:03 WIB
MK Ubah Aturan Pimpinan KPK, Tak Wajib Lepas Jabatan Sebelumnya
Gedung KPK. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa frasa "nonaktif" mencakup tidak menjalankan jabatan, tugas, maupun kewenangan dari instansi asal selama menjabat di KPK.*


(cn/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MK Tegaskan Makna "Kerugian Negara" Harus Jadi "Kerugian Keuangan Negara"
Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti 216 Perkara Inkracht, Dari Sabu hingga Senjata Tajam
SMK3 Digenjot, Menaker Yassierli Fokus Wujudkan Tempat Kerja Lebih Aman
Polda Sumut Tangkap Mahasiswa USU Diduga Edarkan Ekstasi, Ini Kata Kampus
Bapenda Sumut Buka Suara Soal Isu Sumber Dana Gebyar Pajak 2026
Eks PPK BTP Sumut Akui Terima Rp7 Miliar, Ungkap Dugaan Pengaturan Tender Proyek Kereta Api
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru