Pemerintah Sepakat Ojol Masuk Kategori Usaha Mikro, Bakal Kena Pajak?
JAKARTA Pemerintah memiliki kesepahaman untuk menempatkan pengemudi ojek online atau ojol sebagai pelaku usaha mikro. Kebijakan tersebut
NASIONAL
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada Rabu (29/4/2026) yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa "melepaskan jabatan" dalam Pasal 29 huruf i bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai "nonaktif dari jabatan".Baca Juga:
MK juga mengubah ketentuan dalam Pasal 29 huruf j, dari frasa "tidak menjalankan profesinya" menjadi "nonaktif dari profesinya" selama menjabat sebagai pimpinan KPK.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
MK menilai penggunaan istilah "melepaskan" dan "tidak menjalankan" dalam UU KPK berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa jabatan pimpinan KPK merupakan jabatan independen yang memiliki masa periodisasi tertentu, sehingga tidak selalu tepat jika dipersamakan dengan jabatan struktural lain yang bersifat permanen.
"Penggunaan kata 'nonaktif' lebih tepat karena memberi kepastian hukum tanpa menimbulkan ketidakharmonisan antar peraturan," ujar Guntur dalam pertimbangan putusan.
MK juga menegaskan bahwa mekanisme nonaktif tetap menjamin tidak terjadinya konflik kepentingan maupun rangkap jabatan selama seseorang menjabat di KPK.
Permohonan ini diajukan oleh tiga pemohon yang menilai ketentuan dalam UU KPK berpotensi multitafsir dan bertentangan dengan prinsip konstitusi.
Mereka menyoroti kemungkinan anggota TNI atau Polri aktif dapat menduduki jabatan pimpinan KPK tanpa harus mengundurkan diri, yang dinilai berpotensi mengganggu independensi lembaga antirasuah.
Namun MK berpandangan bahwa sistem hukum Indonesia telah memiliki mekanisme pengaturan masing-masing institusi untuk mencegah konflik kepentingan, sehingga tidak diperlukan perubahan seperti yang dimohonkan secara penuh.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa frasa "nonaktif" mencakup tidak menjalankan jabatan, tugas, maupun kewenangan dari instansi asal selama menjabat di KPK.*
(cn/ad)
JAKARTA Pemerintah memiliki kesepahaman untuk menempatkan pengemudi ojek online atau ojol sebagai pelaku usaha mikro. Kebijakan tersebut
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas angkat bicara mengenai pencopotan Camat Medan Timur, Fernanda, yang diduga melakukan penyalahgunaan wewe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengatakan kebijakan mutasi terhadap Kapolda dan
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dijadwalkan mengunjungi Kejaksaan Agung pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kunjungan terse
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengembangkan kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sek
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten Simalungun terus mempercepat pemulihan fasilitas umum setelah banjir melanda kawasan Pasar Bawah, Kelura
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih resmi menutup ajang FIA Asia Pacific Rally Championship (APRC) 2026 Putaran ke
PEMERINTAHAN
BINJAI Lurah Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Suhendro, membuka kegiatan sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan komitmennya untuk mengejar para bandar narkotika dan memiskinkan mereka mel
HUKUM DAN KRIMINAL