BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

Kelurahan Timbang Langkat Bentuk Posbankum, Warga Kini Lebih Mudah Akses Bantuan Hukum

Hadyan - Selasa, 11 Agustus 2026 11:16 WIB
Kelurahan Timbang Langkat Bentuk Posbankum, Warga Kini Lebih Mudah Akses Bantuan Hukum
Lurah Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Suhendro, membuka kegiatan sosialisasi pembentukan Posbankum di Aula Kelurahan Timbang Langkat, Jalan Ir. H. Juanda, Senin, 10 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BINJAI Lurah Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Suhendro, membuka kegiatan sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum Kelurahan (Posbankum) di Aula Kelurahan Timbang Langkat, Jalan Ir. H. Juanda, Senin, 10 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut digelar untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai keberadaan Posbankum sekaligus memperluas akses warga terhadap informasi dan layanan bantuan hukum di tingkat kelurahan.

Dalam sambutannya, Suhendro berharap pembentukan Posbankum tidak hanya menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat, tetapi juga dapat menjadi wadah layanan bantuan ketika warga menghadapi persoalan hukum.

Baca Juga:

"Dengan adanya pemahaman hukum, tentu akan membawa dampak positif untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat Timbang Langkat," ujarnya.

Menurutnya, pemahaman mengenai hukum penting diberikan kepada masyarakat agar warga mengetahui hak dan kewajibannya serta dapat mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.

Posbankum Kelurahan atau Desa merupakan layanan yang disediakan di tingkat kelurahan untuk membantu masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan dan konsultasi hukum secara lebih mudah dan terjangkau.

Layanan tersebut terutama ditujukan bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan yang membutuhkan informasi maupun pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum.

Ada sejumlah layanan utama yang dapat diberikan melalui Posbankum.

Pertama, informasi dan konsultasi hukum. Layanan ini bertujuan memberikan pemahaman serta jawaban atas persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.

Kedua, pendampingan non-litigasi untuk membantu warga menyelesaikan persoalan di tingkat masyarakat tanpa harus langsung melalui proses pengadilan.

Ketiga, mediasi sengketa. Layanan ini membantu memfasilitasi penyelesaian konflik secara damai di luar pengadilan dengan melibatkan lurah sebagai juru damai.

Keempat, rujukan hukum. Dalam kasus tertentu, masyarakat dapat diarahkan ke lembaga atau instansi penegak hukum yang sesuai apabila persoalan tersebut membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Mangkir, Rudi Tanoe Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras Rp200 Miliar
Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Kematian Mantan Istri Polisi: Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan Keluarga Korban Dipanggil
Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut: Semua yang Benar Akan Kelihatan
Heboh! Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras: MUI: Tidak Bisa Dibenarkan
Kasus Korupsi Smartboard Tebing Tinggi: Eks Kadisdik Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,2 Miliar
Bappisus Kejar Riza Chalid! Red Notice Terbit, Ekstradisi Terus Diproses
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru