Cetak SDM Unggul di Sektor Energi, PHSS Bekali 12 Pemuda Kaltim Sertifikasi Operator K3 Migas
BALIKPAPAN Memasuki dunia kerja di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tak lagi cukup dengan mengandalkan ijazah sekolah atau pergur
EKONOMI
JAKARTA — pemerintah/" target="_blank">Pemerintah memiliki kesepahaman untuk menempatkan pengemudi ojek online atau ojol sebagai pelaku usaha mikro.
Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang telah berdialog dengan pemerintah.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan dirinya telah bertemu dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas pengemudi ojol.Baca Juga:
Menurut dia, mayoritas aspirasi yang disampaikan mengarah pada status pengemudi sebagai pelaku usaha mikro.
"Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro," ujar Maman, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurut Maman, status sebagai usaha mikro akan memberikan fleksibilitas kepada pengemudi dalam menjalankan aktivitas usahanya.
Di sisi lain, pengemudi juga berpeluang mendapatkan berbagai manfaat dari kebijakan dan insentif pemerintah yang ditujukan kepada pelaku UMKM.
"Insyaallah dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kita yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati," katanya.
Maman juga meluruskan informasi mengenai konsekuensi perpajakan apabila pengemudi ojol dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro.
Ia menegaskan, status sebagai usaha mikro tidak berarti pengemudi ojol otomatis akan dikenakan pajak.
Menurut dia, pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Maman menyebut rata-rata omzet pengemudi ojol berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.
BALIKPAPAN Memasuki dunia kerja di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tak lagi cukup dengan mengandalkan ijazah sekolah atau pergur
EKONOMI
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) tengah diguncang isu keterlibatan ribuan pegawainya dalam aktivitas judi online. Menteri Sosial Sa
NASIONAL
JAKARTA Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 20222024 mulai bergulir di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melepas 1.179 anggota Pramuka Sumatera Utara yang akan mengikuti Jambore Nasional (Jamnas)
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah memiliki kesepahaman untuk menempatkan pengemudi ojek online atau ojol sebagai pelaku usaha mikro. Kebijakan tersebut
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas angkat bicara mengenai pencopotan Camat Medan Timur, Fernanda, yang diduga melakukan penyalahgunaan wewe
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengatakan kebijakan mutasi terhadap Kapolda dan
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono dijadwalkan mengunjungi Kejaksaan Agung pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kunjungan terse
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengembangkan kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sek
HUKUM DAN KRIMINAL