BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

Pemerintah Sepakat Ojol Masuk Kategori Usaha Mikro, Bakal Kena Pajak?

Johan - Selasa, 11 Agustus 2026 12:41 WIB
Pemerintah Sepakat Ojol Masuk Kategori Usaha Mikro, Bakal Kena Pajak?
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA pemerintah/" target="_blank">Pemerintah memiliki kesepahaman untuk menempatkan pengemudi ojek online atau ojol sebagai pelaku usaha mikro.

Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang telah berdialog dengan pemerintah.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan dirinya telah bertemu dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas pengemudi ojol.

Baca Juga:

Menurut dia, mayoritas aspirasi yang disampaikan mengarah pada status pengemudi sebagai pelaku usaha mikro.

"Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro," ujar Maman, Selasa, 11 Agustus 2026.

Menurut Maman, status sebagai usaha mikro akan memberikan fleksibilitas kepada pengemudi dalam menjalankan aktivitas usahanya.

Di sisi lain, pengemudi juga berpeluang mendapatkan berbagai manfaat dari kebijakan dan insentif pemerintah yang ditujukan kepada pelaku UMKM.

"Insyaallah dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kita yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati," katanya.

Maman juga meluruskan informasi mengenai konsekuensi perpajakan apabila pengemudi ojol dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro.

Ia menegaskan, status sebagai usaha mikro tidak berarti pengemudi ojol otomatis akan dikenakan pajak.

Menurut dia, pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Maman menyebut rata-rata omzet pengemudi ojol berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.

"Saya mau luruskan, kalau ada yang mengatakan ojol akan dikenakan pajak, itu tidak benar. Bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta, tidak dikenakan pajak. Sementara rata-rata omzet ojol sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta," tegasnya.

pemerintah/" target="_blank">Pemerintah berharap status usaha mikro tidak hanya memberikan akses kepada pengemudi ojol terhadap berbagai program UMKM.

Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk meningkatkan kapasitas ekonomi para pengemudi.

Dengan status tersebut, pengemudi tidak hanya dipandang sebagai mitra penyedia jasa transportasi, tetapi juga sebagai pelaku usaha yang memiliki peluang untuk mengembangkan skala usaha.

Maman mencontohkan, pengemudi dapat mengembangkan kepemilikan kendaraan dan menjadikannya sebagai bagian dari kegiatan usaha.

Dengan demikian, kendaraan yang digunakan untuk bekerja juga dapat menjadi aset produktif.

Maman mengatakan setelah Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ojol ditetapkan, kementerian dan lembaga terkait akan menyusun aturan turunan sesuai kewenangan masing-masing.

Regulasi turunan tersebut harus tetap mengacu pada Perpres dan memiliki tujuan yang sama, yakni meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi digital.

Menurut Maman, pemerintah harus mencari keseimbangan antara kepentingan pengemudi sebagai pelaku usaha mikro dan keberlangsungan perusahaan aplikasi sebagai bagian dari ekosistem transportasi digital.

"Semangatnya untuk mendorong peningkatan pertumbuhan dan kesejahteraan saudara-saudara kita di ojol, plus menjaga ekosistem yang ada di situ. Salah satunya, keberlangsungan aplikator juga harus kita amankan," tandas Maman.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pengemudi ojol sekaligus membuka akses lebih luas terhadap program pemberdayaan UMKM, tanpa mengganggu keberlangsungan layanan transportasi digital yang selama ini digunakan masyarakat.* (vo/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Buka Suara soal Camat Medan Timur yang Diduga Terlibat Jual-Beli Jabatan
Pascabanjir Serbelawan, Pemkab Simalungun Gerak Cepat Pulihkan Fasilitas Umum
Bingung Pilih Jurusan SMK? Ini 10 Bidang Keahlian yang Dibutuhkan Dunia Kerja
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram
Jelang Lomba Aku Hatinya PKK Sumut 2026, TP PKK Asahan Pantau Kesiapan Desa Persatuan
Bupati Batu Bara Apresiasi Aksi TP PKK Sambut HUT ke-81 RI, Gelar Santunan hingga Tanam Pohon
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru