Partisipasi Sekolah Anjlok di Usia SMA, Pendidikan Aceh Diminta Fokus pada Mutu Belajar
BANDA ACEH Pendidikan Aceh pada 2026 dinilai perlu mengubah orientasi kebijakan dari sekadar memperluas akses menjadi memastikan setiap
PENDIDIKAN
JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar rincian aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Salah satu temuan utamanya adalah adanya biaya tembak atau fee percepatan sebesar Rp 143,9 miliar yang ditarik untuk memberangkatkan jemaah haji khusus yang semestinya belum berhak berangkat pada musim haji 2023 dan 2024.
Rincian pungutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).Baca Juga:
"Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berangkat senilai Rp 143.917.149.000," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total kerugian keuangan negara akibat penyimpangan kuota haji ini membengkak hingga mencapai Rp 622,09 miliar.
Jaksa menjelaskan bahwa angka kerugian negara tersebut bersumber dari tiga komponen utama:
- Pungutan Fee Percepatan: Sebesar Rp 143,91 miliar yang dikumpulkan dari pengisian kuota tambahan jemaah tanpa masa tunggu yang sah.
- Selisih Penerimaan dan Pengeluaran PIHK: Sebesar Rp 438,22 miliar dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan haji 2024 bagi jemaah yang tidak memenuhi kriteria pemberangkatan.
- Penjualan Kuota Petugas: Sebesar Rp 39,95 miliar yang bersumber dari penerimaan PIHK atas transaksi komersialisasi kuota petugas haji khusus tahun 2024.
"Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berangkat," tegas jaksa.
Dalam uraian pengelolaan kuota haji 2023, jaksa mengungkap bahwa pengumpulan fee percepatan dari travel-travel haji khusus mencapai nominal 1.236.500 dolar AS dan tunai Rp 250 juta.
BANDA ACEH Pendidikan Aceh pada 2026 dinilai perlu mengubah orientasi kebijakan dari sekadar memperluas akses menjadi memastikan setiap
PENDIDIKAN
KUALA, LANGKAT Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) mendorong Desa Bekiung, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, menjadi desa e
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno membantah isu yang menyebut dirinya mundur da
POLITIK
KUALA, LANGKAT Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menyerahkan peralatan produksi abon sapi dan cookies kepada Kelompok Ibui
PENDIDIKAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkap alasan di balik pernyataannya yang menyebut konsumsi telur dapat menyebabkan
KESEHATAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto berencana mengalihkan sebagian keuntungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) u
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat bicara soal isu reshuffle kabinet se
POLITIK
JAKARTA Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap sekitar 300 ribu pecandu narkoba di Indonesia telah terdeteksi. Menurutn
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menjadikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gra
NASIONAL