Modus Licik Dibalut Batang Pisang, 10 Kg Ganja di Padangsidimpuan Digagalkan Polisi
PADANGSIDIMPUAN Polisi menggagalkan dugaan peredaran 10 kilogram ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar rincian aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Salah satu temuan utamanya adalah adanya biaya tembak atau fee percepatan sebesar Rp 143,9 miliar yang ditarik untuk memberangkatkan jemaah haji khusus yang semestinya belum berhak berangkat pada musim haji 2023 dan 2024.
Rincian pungutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).Baca Juga:
"Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berangkat senilai Rp 143.917.149.000," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total kerugian keuangan negara akibat penyimpangan kuota haji ini membengkak hingga mencapai Rp 622,09 miliar.
Jaksa menjelaskan bahwa angka kerugian negara tersebut bersumber dari tiga komponen utama:
- Pungutan Fee Percepatan: Sebesar Rp 143,91 miliar yang dikumpulkan dari pengisian kuota tambahan jemaah tanpa masa tunggu yang sah.
- Selisih Penerimaan dan Pengeluaran PIHK: Sebesar Rp 438,22 miliar dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan haji 2024 bagi jemaah yang tidak memenuhi kriteria pemberangkatan.
- Penjualan Kuota Petugas: Sebesar Rp 39,95 miliar yang bersumber dari penerimaan PIHK atas transaksi komersialisasi kuota petugas haji khusus tahun 2024.
"Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berangkat," tegas jaksa.
Dalam uraian pengelolaan kuota haji 2023, jaksa mengungkap bahwa pengumpulan fee percepatan dari travel-travel haji khusus mencapai nominal 1.236.500 dolar AS dan tunai Rp 250 juta.
Uang miliaran rupiah tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak terkait.
Yaqut Cholil Qoumas sendiri didakwa menerima jatah sebesar 271.500 dolar AS (sekitar Rp 4,8 miliar).
Atas tindakan manipulasi kuota dan penerimaan aliran dana ilegal ini, mantan Menteri Agama tersebut didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).* (km/ad)
PADANGSIDIMPUAN Polisi menggagalkan dugaan peredaran 10 kilogram ganja di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsi
HUKUM DAN KRIMINAL
SERDANG BEDAGAI Mata kiri sopir truk bernama Suprayogi (60) mengalami kebutaan setelah terkena lemparan batu saat terlibat cekcok dengan s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menyampaikan analisis mengenai gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Preside
POLITIK
DELI SERDANG Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama pemerintah kabupaten/kota dan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Su
KESEHATAN
MEDAN Seorang pria berinisial Tenang Simanungkalit (32) yang mengaku sebagai wartawan diduga menganiaya pemilik tempat usaha di kawasan Ja
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH SINGKIL Sebanyak 21 penumpang Kapal Motor (KM) Anugerah Jaya berhasil dievakuasi setelah kapal mengalami gangguan mesin di perairan A
PERISTIWA
MEDAN Pengamat pelayanan publik Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr Adhar Hakim, menyayangkan sikap Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli menyindir Presiden ke7 RI Joko Widodo setelah menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Sol
POLITIK
PANGKALPINANG Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti mengamankan 39 kampil pasir timah kering dengan estimasi berat sekitar 1.560 kilogram ata
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara mencatat kinerja Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRBPRS
EKONOMI