BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

Jaksa Bongkar Fee Percepatan Kuota Haji Rp143,9 Miliar dalam Kasus Eks Menag Yaqut

Raman Krisna - Selasa, 11 Agustus 2026 14:53 WIB
Jaksa Bongkar Fee Percepatan Kuota Haji Rp143,9 Miliar dalam Kasus Eks Menag Yaqut
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar rincian aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Salah satu temuan utamanya adalah adanya biaya tembak atau fee percepatan sebesar Rp 143,9 miliar yang ditarik untuk memberangkatkan jemaah haji khusus yang semestinya belum berhak berangkat pada musim haji 2023 dan 2024.

Rincian pungutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga:

"Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berangkat senilai Rp 143.917.149.000," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, total kerugian keuangan negara akibat penyimpangan kuota haji ini membengkak hingga mencapai Rp 622,09 miliar.

Jaksa menjelaskan bahwa angka kerugian negara tersebut bersumber dari tiga komponen utama:

- Pungutan Fee Percepatan: Sebesar Rp 143,91 miliar yang dikumpulkan dari pengisian kuota tambahan jemaah tanpa masa tunggu yang sah.

- Selisih Penerimaan dan Pengeluaran PIHK: Sebesar Rp 438,22 miliar dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan haji 2024 bagi jemaah yang tidak memenuhi kriteria pemberangkatan.

- Penjualan Kuota Petugas: Sebesar Rp 39,95 miliar yang bersumber dari penerimaan PIHK atas transaksi komersialisasi kuota petugas haji khusus tahun 2024.

"Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berangkat," tegas jaksa.

Dalam uraian pengelolaan kuota haji 2023, jaksa mengungkap bahwa pengumpulan fee percepatan dari travel-travel haji khusus mencapai nominal 1.236.500 dolar AS dan tunai Rp 250 juta.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jaksa Agung Rombak Jajaran Kejaksaan, Teuku Rahmatsyah Resmi Jadi Kajati Aceh
Eks Stafsus Menag Kantongi Rp93 Miliar dari Korupsi Kuota Haji, 313 PIHK Nikmati Rp478 Miliar
Tak Hanya Terima USD 271.500, Eks Menag Yaqut Didakwa Siapkan USD 1 Juta untuk Redam Pansus Haji DPR
Dedi Congor Jadi Tersangka Polri, KPK Tetap Usut Korupsi Importasi Bea Cukai
Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Usai Mangkir, Rudi Tanoe Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras Rp200 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru