Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan keterlibatan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022–2024.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (11/8/2026), Gus Alex didakwa memperkaya diri sebesar 5,23 juta dolar AS dan Rp 330 juta.
Jika dikonversikan dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 17.843 per dolar AS, nilai uang yang dikantongi mantan stafsus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut mencapai sekitar Rp 93 miliar.
Baca Juga:
"Memperkaya orang lain, yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Ales sejumlah 5.233.800 dolar Amerika dan Rp 330 juta," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama periode tersebut didakwa menerima 271.500 dolar AS atau sekitar Rp 4,8 miliar.
Selain aliran dana ke jajaran pejabat Kemenag, dakwaan jaksa juga menyasar korporasi swasta.
Sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji khusus didakwa memperkaya diri hingga ratusan miliar rupiah dalam skandal pembagian kuota ini.
"Memperkaya korporasi, yaitu 313 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) sejumlah Rp 478.173.058.166,41," ujar jaksa.
Dalam uraian dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa penyimpangan terjadi pada pengisian kuota haji khusus tambahan untuk tahun 2023 dan 2024.
Praktik ini sengaja dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi PIHK dengan memberangkatkan calon jemaah tanpa melalui prosedur antrean yang sah.
"(Pengisian) Dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jamaah haji khusus dengan masa tunggu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata JPU.
Dari praktik penyimpangan kuota ini, terungkap adanya penarikan fee percepatan dari calon jemaah yang ingin berangkat lebih awal.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.