BREAKING NEWS
Rabu, 12 Agustus 2026

Jaksa Bongkar Fee Percepatan Kuota Haji Rp143,9 Miliar dalam Kasus Eks Menag Yaqut

Raman Krisna - Selasa, 11 Agustus 2026 14:53 WIB
Jaksa Bongkar Fee Percepatan Kuota Haji Rp143,9 Miliar dalam Kasus Eks Menag Yaqut
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Uang miliaran rupiah tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak terkait.

Yaqut Cholil Qoumas sendiri didakwa menerima jatah sebesar 271.500 dolar AS (sekitar Rp 4,8 miliar).

Atas tindakan manipulasi kuota dan penerimaan aliran dana ilegal ini, mantan Menteri Agama tersebut didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).* (km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jaksa Agung Rombak Jajaran Kejaksaan, Teuku Rahmatsyah Resmi Jadi Kajati Aceh
Eks Stafsus Menag Kantongi Rp93 Miliar dari Korupsi Kuota Haji, 313 PIHK Nikmati Rp478 Miliar
Tak Hanya Terima USD 271.500, Eks Menag Yaqut Didakwa Siapkan USD 1 Juta untuk Redam Pansus Haji DPR
Dedi Congor Jadi Tersangka Polri, KPK Tetap Usut Korupsi Importasi Bea Cukai
Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Usai Mangkir, Rudi Tanoe Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras Rp200 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru