Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Uang miliaran rupiah tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak terkait.
Yaqut Cholil Qoumas sendiri didakwa menerima jatah sebesar 271.500 dolar AS (sekitar Rp 4,8 miliar).
Atas tindakan manipulasi kuota dan penerimaan aliran dana ilegal ini, mantan Menteri Agama tersebut didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.