Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Rencana pemerintah membentuk Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) dinilai perlu diarahkan pada pembenahan tata kelola sektor hulu migas secara menyeluruh.
Pengamat Kebijakan Publik Samuel F. Silaen mengingatkan, pembentukan lembaga baru tidak boleh sekadar menjadi pergantian nomenklatur dan struktur birokrasi.
Menurut Samuel, keberadaan BUK Migas harus dapat dibuktikan melalui manfaat nyata bagi negara, mulai dari peningkatan produksi dan investasi hingga penguatan penerimaan negara serta ketahanan energi nasional.
Baca Juga:
"Kalau BUK Migas hanya menjadi pergantian nomenklatur dan struktur organisasi, tetapi persoalan mendasar dalam tata kelola tidak berubah, maka publik perlu mempertanyakan apa sesungguhnya nilai tambah reformasi tersebut," ujar Samuel kepada awak media, Senin (28/9/2026).
Rencana pembentukan BUK Migas sebelumnya disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konteks pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas.
Bahlil mengatakan lembaga tersebut nantinya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah juga tengah menyiapkan formulasi regulasi untuk memperkuat kelembagaan BUK Migas, terutama dalam aspek perizinan.
Salah satu tujuan yang disampaikan pemerintah adalah mencegah perizinan lintas sektor menjadi hambatan terhadap peningkatan produksi atau lifting migas.
Samuel menilai penyederhanaan birokrasi memiliki relevansi dengan karakter industri hulu migas yang membutuhkan investasi besar, teknologi, waktu panjang serta menghadapi risiko geologi dan komersial.
Namun, menurut dia, percepatan perizinan tidak boleh diikuti dengan melemahnya pengawasan.
"Perizinan harus lebih cepat, tetapi bukan berarti standar pengawasan menjadi lebih longgar. Cepat dalam birokrasi harus berjalan bersama transparansi, kepastian hukum, perlindungan kepentingan negara dan akuntabilitas," tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah memperjelas pembagian kewenangan antara BUK Migas, Kementerian ESDM dan lembaga terkait lainnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.