Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Komisi XIII DPR RI mempertanyakan pengelolaan dan pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sorotan itu muncul setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim di lingkungan lapas.
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta pihak Lapas Cibinong, Senin (28/9/2026).
Baca Juga:
Dalam rapat, anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo meminta penjelasan mengenai keberadaan bangunan dan fasilitas yang menjadi sorotan setelah inspeksi Ombudsman RI.
Yanuar mempertanyakan status bangunan tersebut, dasar pemanfaatannya, pihak yang menggunakan, hingga mekanisme pengawasan yang diterapkan di lingkungan Lapas Cibinong.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberadaan bangunan.
Aspek tata kelola, prosedur pemanfaatan fasilitas, pengawasan petugas, hingga penempatan warga binaan juga perlu ditelusuri.
Pertanyaan itu mengarah pada persoalan utama mengenai bagaimana fasilitas dengan karakteristik yang tidak lazim dapat berada dan digunakan di lingkungan lapas tanpa terdeteksi dalam sistem pengawasan internal.
Sorotan terhadap fasilitas di Lapas Cibinong mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang kemudian menjadi perhatian dan meminta adanya penjelasan serta tindak lanjut dari jajaran pemasyarakatan.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena terdapat perbedaan penjelasan mengenai fungsi bangunan tersebut.
Temuan Ombudsman menyebut fasilitas tersebut diduga digunakan oleh warga binaan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.