Jaksa Bongkar Fee Percepatan Kuota Haji Rp143,9 Miliar dalam Kasus Eks Menag Yaqut
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar rincian aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — pemerintah/" target="_blank">Pemerintah memiliki kesepahaman untuk menempatkan pengemudi ojek online atau ojol sebagai pelaku usaha mikro.
Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang telah berdialog dengan pemerintah.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan dirinya telah bertemu dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas pengemudi ojol.Baca Juga:
Menurut dia, mayoritas aspirasi yang disampaikan mengarah pada status pengemudi sebagai pelaku usaha mikro.
"Saya sudah bertemu kurang lebih dengan hampir 20 asosiasi dan komunitas ojol. Aspirasi mereka mayoritas mengarah kepada UMKM, artinya ke usaha mikro," ujar Maman, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurut Maman, status sebagai usaha mikro akan memberikan fleksibilitas kepada pengemudi dalam menjalankan aktivitas usahanya.
Di sisi lain, pengemudi juga berpeluang mendapatkan berbagai manfaat dari kebijakan dan insentif pemerintah yang ditujukan kepada pelaku UMKM.
"Insyaallah dengan statusnya sebagai UMKM, saudara-saudara kita yang ojol memiliki fleksibilitas waktu. Kemudian beberapa paket kebijakan insentif terhadap UMKM juga bisa mereka nikmati," katanya.
Maman juga meluruskan informasi mengenai konsekuensi perpajakan apabila pengemudi ojol dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro.
Ia menegaskan, status sebagai usaha mikro tidak berarti pengemudi ojol otomatis akan dikenakan pajak.
Menurut dia, pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Maman menyebut rata-rata omzet pengemudi ojol berada di kisaran Rp10 juta hingga Rp15 juta.
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar rincian aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi melantik dan memimpin prosesi pengambilan sumpah jabatan puluhan pejabat Eselon II serta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indonesia masih dibayangbayangi persoalan pengangguran terdidik. Data terbaru per Februari 2026 mencatat sebanyak 1 juta lulusa
EKONOMI
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan keterlibatan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar komunikasi publik Bambang Harymurti mengusulkan perubahan nomenklatur atau judul Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Jabatan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi berganti. Poppy Marulita Hutagalung resm
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat de
PEMERINTAHAN
BALIKPAPAN Memasuki dunia kerja di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tak lagi cukup dengan mengandalkan ijazah sekolah atau pergur
EKONOMI
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) tengah diguncang isu keterlibatan ribuan pegawainya dalam aktivitas judi online. Menteri Sosial Sa
NASIONAL
JAKARTA Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 20222024 mulai bergulir di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL