Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDA ACEH — Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan komitmennya untuk mengejar para bandar narkotika dan memiskinkan mereka melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah tersebut, menurut Ruddi, dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke sumbernya.
Ruddi juga meminta para bandar, kurir, maupun pengguna narkotika segera menghentikan aktivitas mereka.
Baca Juga:
Abituren Akabri 1996 itu menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk para pengedar yang mendapatkan keuntungan dari bisnis tersebut.
"Kepada para bandar, segera hentikan kegiatan atau kami akan tindak dengan tegas dan terukur. Yang pasti, para pengedar narkotika akan saya kejar dan saya akan buat mereka miskin," tegas Ruddi Setiawan saat konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin, 10 Agustus 2026.
Selain menyasar jaringan peredaran narkotika, Ruddi mengingatkan seluruh personel Polda Aceh dan jajarannya agar tidak mencoba menggunakan narkotika dalam bentuk apa pun.
Dia secara khusus menyoroti munculnya narkotika jenis baru berupa cartridge vape getar yang disebut mengandung liquid etomidate.
Ruddi menegaskan personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika akan mendapatkan sanksi berat.
Hukuman tersebut bahkan dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Untuk memperketat pengawasan, Kapolda Aceh bersama Bidpropam akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap personel.
Pemeriksaan dilakukan antara lain melalui tes urine dan pemeriksaan terhadap vape yang digunakan anggota.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan sekaligus pengawasan internal agar personel kepolisian tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.