BREAKING NEWS
Selasa, 11 Agustus 2026

Perangi Narkoba, Kapolda Aceh Ancam Bandar: Akan Saya Kejar dan Buat Mereka Miskin!

T.Jamaluddin - Selasa, 11 Agustus 2026 11:11 WIB
Perangi Narkoba, Kapolda Aceh Ancam Bandar: Akan Saya Kejar dan Buat Mereka Miskin!
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan (tengah) saat konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin, 10 Agustus 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH — Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan komitmennya untuk mengejar para bandar narkotika dan memiskinkan mereka melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah tersebut, menurut Ruddi, dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke sumbernya.

Ruddi juga meminta para bandar, kurir, maupun pengguna narkotika segera menghentikan aktivitas mereka.

Baca Juga:

Abituren Akabri 1996 itu menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika, termasuk para pengedar yang mendapatkan keuntungan dari bisnis tersebut.

"Kepada para bandar, segera hentikan kegiatan atau kami akan tindak dengan tegas dan terukur. Yang pasti, para pengedar narkotika akan saya kejar dan saya akan buat mereka miskin," tegas Ruddi Setiawan saat konferensi pers di Aula Presisi Polda Aceh, Senin, 10 Agustus 2026.

Selain menyasar jaringan peredaran narkotika, Ruddi mengingatkan seluruh personel Polda Aceh dan jajarannya agar tidak mencoba menggunakan narkotika dalam bentuk apa pun.

Dia secara khusus menyoroti munculnya narkotika jenis baru berupa cartridge vape getar yang disebut mengandung liquid etomidate.

Ruddi menegaskan personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika akan mendapatkan sanksi berat.

Hukuman tersebut bahkan dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Untuk memperketat pengawasan, Kapolda Aceh bersama Bidpropam akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap personel.

Pemeriksaan dilakukan antara lain melalui tes urine dan pemeriksaan terhadap vape yang digunakan anggota.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan sekaligus pengawasan internal agar personel kepolisian tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Ruddi menegaskan penindakan akan berlaku bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan narkotika, termasuk anggota kepolisian yang berada di bawah komandonya.

"Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan saya tindak, termasuk anggota saya sendiri. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat," pungkas Kapolda Aceh dengan tegas.

Penerapan TPPU terhadap bandar narkotika diharapkan tidak hanya menjerat pelaku melalui tindak pidana narkotika, tetapi juga menyasar keuntungan ekonomi yang diperoleh dari bisnis tersebut.

Dengan menyita atau menelusuri aset yang berkaitan dengan hasil kejahatan, aparat dapat memutus sumber pendanaan jaringan narkotika sekaligus mempersempit ruang gerak para bandar.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mayor TNI AL Didakwa Edarkan Sabu, Oditur Ungkap Peran Istri dalam Pengiriman Lewat Pesawat
Komisi III DPR Gelar RDPU Kasus Kematian Mantan Istri Polisi: Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan Keluarga Korban Dipanggil
Kejagung Periksa Saksi dari Bank Indonesia dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
Prakiraan Cuaca Aceh Hari Ini, Selasa 11 Agustus 2026: Sejumlah Wilayah Hujan Ringan
"Saya Kejar Sampai Dapat!" Kapolda Aceh Nyatakan Perang Lawan Narkoba
Di Huntara Aceh Tamiang, Penyintas Bencana Rajut Kembali Kehidupan yang Sempat Hilang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru