BREAKING NEWS
Kamis, 30 April 2026

Bareskrim Sita Aset Rp 15,3 Miliar Keluarga Bandar Narkoba Ko Erwin dalam Kasus TPPU

Nurul - Rabu, 29 April 2026 22:42 WIB
Bareskrim Sita Aset Rp 15,3 Miliar Keluarga Bandar Narkoba Ko Erwin dalam Kasus TPPU
Aset senilai Rp 15,3 miliar milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang disita Bareskrim Polri. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 15,3 miliar milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Penyitaan tersebut merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis peredaran gelap narkotika yang melibatkan jaringan Ko Erwin.

Ko Erwin diketahui merupakan salah satu bandar yang juga terhubung dengan perkara narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

Baca Juga:

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan aset tersebut disamarkan melalui anggota keluarga tersangka.

"Pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang disamarkan kepada istrinya dan kedua anaknya, yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkotika," ujar Eko, Rabu (29/4/2026).

Kasus ini berawal dari penangkapan Ko Erwin pada Februari 2026.

Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian mengamankan tiga anggota keluarganya yang diduga ikut terlibat dalam aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Ketiganya yakni istri Ko Erwin, Virda Virginia Pahlevi, serta dua anaknya Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia, ditangkap secara terpisah di wilayah Nusa Tenggara Barat pada 22 April 2026.

Menurut penyidik, rekening dan aset milik keluarga digunakan untuk menampung serta mengelola uang hasil peredaran narkotika.

Sebagian dana bahkan digunakan untuk pembelian properti, kendaraan, hingga modal usaha.

Dari hasil pemeriksaan, masing-masing pihak mengakui adanya keterlibatan dalam pengelolaan aset tersebut atas instruksi Ko Erwin.

Bareskrim mencatat total aset yang telah disita mencapai Rp 15,3 miliar, yang terdiri dari kendaraan mewah, ruko, gudang, hingga sertifikat hak milik dan hak guna bangunan.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Viral Anggota Polisi Diduga Pakai Rokok Elektrik Mengandung Narkoba, Polda Sumut Bergerak Cepat
Soroti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Mahfud MD: Setiap Tindakan TNI-Polri Pasti Atas Perintah dan Sepengetahuan Atasan
Eks Kapolres Bima Kota dan Empat Orang Lainnya Jadi Tersangka TPPU Narkotika
Operasi Antik Seulawah 2026, Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 20 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar
Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti 216 Perkara Inkracht, Dari Sabu hingga Senjata Tajam
Polda Sumut Tangkap Mahasiswa USU Diduga Edarkan Ekstasi, Ini Kata Kampus
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru