Pasang Badan Soal Ijazah Gibran! Ketum Militan Gibran Sentil MK: Tidak Ditemukan Beda Sama Tidak Ada
JAKARTA Ketua Umum Militan Gibran, Andi Azwan, menilai pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Ra
POLITIK
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Bey, mengaku prihatin atas dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin atau Ondim. Kasus tersebut dinilai mencoreng dunia pendidikan karena salah satu dugaan gratifikasi berasal dari proyek pengadaan seragam sekolah dasar (SD).
Ujang Bey menilai sektor pendidikan seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, bukan justru dijadikan ladang mencari keuntungan pribadi melalui praktik korupsi.
"Saya melihatnya cukup miris dan prihatin. Pendidikan sejatinya merupakan ujung tombak peradaban dan menjadi kunci utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujar Ujang Bey kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).Baca Juga:
Menurutnya, kepala daerah semestinya memberikan perhatian penuh terhadap pembangunan sektor pendidikan. Ia menegaskan kebijakan pendidikan harus diarahkan untuk meningkatkan mutu layanan, bukan dimanfaatkan sebagai sumber proyek yang berpotensi melanggar hukum.
"Sudah seharusnya pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap dunia pendidikan, bukan justru menjadikannya sebagai ajang mencari keuntungan dari proyek-proyek pemerintah," tegasnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dalam perkara tersebut, Ondim diduga menerima gratifikasi senilai Rp3,5 miliar dari berbagai sumber.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Rabu (1/7/2026). Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Syah Afandin resmi ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga Syah Afandin menerima suap dari pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif yang merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024. Setelah Syah Afandin terpilih sebagai bupati, Yaqub diduga memperoleh sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Langkat.
Proyek tersebut meliputi pekerjaan di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar, termasuk pengadaan seragam sekolah dasar, serta proyek di Dinas Permukiman Kabupaten Langkat senilai Rp748 juta.
Penyidik KPK menduga Syah Afandin meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek yang dikerjakan Yaqub. Dari nilai tersebut, KPK menduga tersangka telah menerima sekitar Rp800 juta hingga April 2026. Sementara pada Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta Rp300 juta, namun diduga hanya menerima Rp100 juta dari pihak pemberi.* (d/dh)
JAKARTA Ketua Umum Militan Gibran, Andi Azwan, menilai pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Ra
POLITIK
JAKARTA Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap dugaan penyamaran harta oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sidang perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah sepakat mengajukan eksepsi atau perlawanan
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menegaskan proses verifikasi berkas persyaratan Gibran Rakabuming Raka saat maju pada Pilkada S
NASIONAL
KUTAI KARTANEGARA Seorang warga nyaris tenggelam setelah perahu ketinting yang ditumpanginya terbalik di perairan TM28 area GTS4, Kutai
PERISTIWA
DELI SERDANG DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara menyalurkan tali asih kepada 59 siswa yang terdampak dugaan gangguan kesehatan setelah meng
PENDIDIKAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan bekerja lebih agresif, terukur dan bero
PEMERINTAHAN
MEDAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan bupati di Sumatera Utara terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai saksi dalam kasus duga
NASIONAL