BREAKING NEWS
Selasa, 07 Juli 2026

DPR Geram! Dugaan Gratifikasi Seragam Sekolah Dinilai Cederai Dunia Pendidikan

Adelia Syafitri - Selasa, 07 Juli 2026 09:35 WIB
DPR Geram! Dugaan Gratifikasi Seragam Sekolah Dinilai Cederai Dunia Pendidikan
Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin atau Ondim. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Bey, mengaku prihatin atas dugaan gratifikasi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin atau Ondim. Kasus tersebut dinilai mencoreng dunia pendidikan karena salah satu dugaan gratifikasi berasal dari proyek pengadaan seragam sekolah dasar (SD).

Ujang Bey menilai sektor pendidikan seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, bukan justru dijadikan ladang mencari keuntungan pribadi melalui praktik korupsi.

"Saya melihatnya cukup miris dan prihatin. Pendidikan sejatinya merupakan ujung tombak peradaban dan menjadi kunci utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujar Ujang Bey kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, kepala daerah semestinya memberikan perhatian penuh terhadap pembangunan sektor pendidikan. Ia menegaskan kebijakan pendidikan harus diarahkan untuk meningkatkan mutu layanan, bukan dimanfaatkan sebagai sumber proyek yang berpotensi melanggar hukum.

"Sudah seharusnya pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap dunia pendidikan, bukan justru menjadikannya sebagai ajang mencari keuntungan dari proyek-proyek pemerintah," tegasnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dalam perkara tersebut, Ondim diduga menerima gratifikasi senilai Rp3,5 miliar dari berbagai sumber.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada Rabu (1/7/2026). Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Syah Afandin resmi ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menduga Syah Afandin menerima suap dari pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif yang merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024. Setelah Syah Afandin terpilih sebagai bupati, Yaqub diduga memperoleh sejumlah proyek pemerintah di Kabupaten Langkat.

Proyek tersebut meliputi pekerjaan di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar, termasuk pengadaan seragam sekolah dasar, serta proyek di Dinas Permukiman Kabupaten Langkat senilai Rp748 juta.

Penyidik KPK menduga Syah Afandin meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari proyek yang dikerjakan Yaqub. Dari nilai tersebut, KPK menduga tersangka telah menerima sekitar Rp800 juta hingga April 2026. Sementara pada Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta Rp300 juta, namun diduga hanya menerima Rp100 juta dari pihak pemberi.* (d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Proyek Meubelir Langkat Rp48,4 Miliar Diduga "Kejar Tayang", Kejatisu Temukan Sejumlah Kejanggalan
Bobby Nasution Sayangkan OTT KPK di Langkat: Korban Utamanya Masyarakat
Lebih Parah dari Langkat? DPRD-Palas Ungkap Dugaan Skandal Fee Proyek dan Pungli Jabatan di Padang Lawas
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Asrul Azis Taba, Ini Alasannya
Dituding Terima Fee Proyek, Kuasa Hukum Sudewo: Tidak Pernah Ada Buktinya
Gantikan Ondim Jadi Plt Bupati Langkat, Tiorita Surbakti Ingatkan OPD: Hindari Korupsi!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru