BREAKING NEWS
Selasa, 07 Juli 2026

Kemenag Siapkan Materi Edukasi Cegah Penyebaran LGBT, Libatkan Tokoh Agama

Adelia Syafitri - Selasa, 07 Juli 2026 08:18 WIB
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Cegah Penyebaran LGBT, Libatkan Tokoh Agama
Wakil Menteri Agama, Romo HR Muhammad Syafi'i. (Foto: Dok. kemenag)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyusun materi edukasi sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ). Penyusunan materi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.

Wakil Menteri Agama, Romo HR Muhammad Syafi'i, mengatakan penyusunan materi dilakukan setelah menggelar rapat pimpinan bersama jajaran pejabat Eselon I dan II Kemenag. Menurutnya, isu tersebut menjadi perhatian serius karena telah masuk dalam kategori ancaman nonmiliter sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut.

"Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara," ujar Syafi'i dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2026).

Baca Juga:

Syafi'i menjelaskan, penyusunan materi edukasi juga didasarkan pada pandangan berbagai tokoh agama di Indonesia. Ia mengaku telah berdiskusi dengan perwakilan sejumlah agama terkait persoalan tersebut.

Menurutnya, para tokoh agama yang diajak berdiskusi memiliki pandangan yang sama bahwa praktik LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama masing-masing.

"Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi," katanya.

Ia menilai pandangan para tokoh agama menjadi salah satu landasan penting dalam menyusun langkah edukasi dan pencegahan. Syafi'i menegaskan setiap kebijakan maupun gerakan sosial di Indonesia harus tetap berpedoman pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana tercantum dalam Pancasila.

Menurutnya, sila pertama Pancasila menjadi dasar yang menjiwai seluruh sila lainnya. Karena itu, nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial harus dipahami dalam kerangka nilai ketuhanan.

"Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," ujarnya.

Syafi'i meminta agar materi edukasi yang tengah disusun Kemenag tetap mengacu pada pandangan agama yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan sikap Kemenag dalam menyusun materi tersebut akan dibangun berdasarkan ketentuan yang telah menjadi dasar kebijakan pemerintah.

"Semua mengatakan bahwa LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945," pungkasnya.* (in/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Terbitkan Perpres Pertahanan, Penyebaran Budaya LGBTQ Masuk Ancaman Nonmiliter
Program MBG Bakal Didukung AI? Ini Kata Menko Airlangga
Pemko Tanjungbalai dan Kemenag Teken Kerja Sama Pencegahan HIV/AIDS, Perkuat Edukasi Berbasis Keagamaan
Potongan 20 Persen Masih Berlaku, Driver Ojol Tunggu Janji Pemerintah
Prabowo Resmikan Persetujuan Kopi Internasional 2022, Perkuat Posisi Kopi Indonesia di Pasar Dunia
PWNU: Lembaga Pendidikan Indonesia Masuk Fase Darurat Kekerasan Seksual
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru