Pemerintah Revisi Konsep Pelatihan SPPI untuk Calon Manajer Kopdes Merah Putih
JAKARTA Pemerintah melakukan penyempurnaan konsep pelatihan bagi peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang dipers
NASIONAL
JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyusun materi edukasi sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ). Penyusunan materi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.
Wakil Menteri Agama, Romo HR Muhammad Syafi'i, mengatakan penyusunan materi dilakukan setelah menggelar rapat pimpinan bersama jajaran pejabat Eselon I dan II Kemenag. Menurutnya, isu tersebut menjadi perhatian serius karena telah masuk dalam kategori ancaman nonmiliter sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut.
"Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara," ujar Syafi'i dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2026).Baca Juga:
Syafi'i menjelaskan, penyusunan materi edukasi juga didasarkan pada pandangan berbagai tokoh agama di Indonesia. Ia mengaku telah berdiskusi dengan perwakilan sejumlah agama terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, para tokoh agama yang diajak berdiskusi memiliki pandangan yang sama bahwa praktik LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama masing-masing.
"Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi," katanya.
Ia menilai pandangan para tokoh agama menjadi salah satu landasan penting dalam menyusun langkah edukasi dan pencegahan. Syafi'i menegaskan setiap kebijakan maupun gerakan sosial di Indonesia harus tetap berpedoman pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana tercantum dalam Pancasila.
Menurutnya, sila pertama Pancasila menjadi dasar yang menjiwai seluruh sila lainnya. Karena itu, nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial harus dipahami dalam kerangka nilai ketuhanan.
"Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," ujarnya.
Syafi'i meminta agar materi edukasi yang tengah disusun Kemenag tetap mengacu pada pandangan agama yang berlaku di Indonesia. Ia menegaskan sikap Kemenag dalam menyusun materi tersebut akan dibangun berdasarkan ketentuan yang telah menjadi dasar kebijakan pemerintah.
"Semua mengatakan bahwa LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945," pungkasnya.* (in/dh)
JAKARTA Pemerintah melakukan penyempurnaan konsep pelatihan bagi peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang dipers
NASIONAL
DALLAS Timnas Spanyol memastikan tiket ke perempat final Piala Dunia 2026 usai menundukkan Portugal dengan skor tipis 10 pada babak 16 be
OLAHRAGA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menggelar pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) India, Narendra Modi, di Istana Mer
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait s
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak pemerintah mengusut tuntas kasus tewasnya seorang ibu hamil bernama Melkiana Duwita
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyusun materi edukasi sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran budaya lesbian, gay, bisek
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin secara resmi melepas Kontingen Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Asahan yang akan mengi
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintah (Rakorpem) di lingkungan Pemerintah Kota (Pem
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nas
PEMERINTAHAN
MEDAN Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Ka
HUKUM DAN KRIMINAL