Gol Dramatis Mikel Merino Antar Spanyol Singkirkan Portugal ke Perempat Final Piala Dunia 2026
DALLAS Timnas Spanyol memastikan tiket ke perempat final Piala Dunia 2026 usai menundukkan Portugal dengan skor tipis 10 pada babak 16 be
OLAHRAGA
MEDAN – Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali menyita perhatian. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (6/7/2026), seorang saksi mencabut sejumlah keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengklaim keterangannya saat penyidikan diarahkan oleh jaksa.
Saksi Heri Subagiyo yang merupakan admin bidang logistik di PT Garuda Emas Express memberikan keterangan di hadapan majelis hakim saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa mempertanyakan sejumlah poin dalam BAP yang menyebut saksi mengetahui proses pengadaan Smartboard sebelum pengadaan dilakukan melalui e-Katalog. Namun, Heri membantah isi keterangannya tersebut.Baca Juga:
Ia juga menyatakan tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Bahrun Walidin alias Baron terkait pengadaan Smartboard. Menurutnya, pertemuan dengan Baron hanya sebatas diperkenalkan di kantor dan tidak membahas proyek tersebut.
Saat dicecar mengenai perbedaan keterangannya di persidangan dengan isi BAP, Heri menyatakan keterangan yang disampaikannya di persidangan merupakan yang sebenarnya. Ia mengklaim beberapa bagian dalam BAP dibuat berdasarkan arahan saat proses pemeriksaan sehingga memilih mencabut keterangannya.
Majelis hakim kemudian menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku, keterangan yang disampaikan di persidangan menjadi acuan dalam proses pembuktian. Hakim juga meminta saksi menjelaskan alasan pencabutan keterangannya dan mengingatkan bahwa seluruh kesaksian diberikan di bawah sumpah.
Selain mencabut sejumlah poin dalam BAP, Heri juga menyatakan spesifikasi pengadaan Smartboard yang dipermasalahkan sebenarnya telah sesuai dengan surat pesanan.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa menyampaikan kekecewaannya karena Heri merupakan saksi ketiga yang mencabut keterangannya di BAP. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi perhatian dalam proses pembuktian perkara.
Sebelumnya, dua saksi lain juga telah mencabut sebagian keterangannya dalam BAP saat memberikan kesaksian di persidangan.
Perkara ini menjerat mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Smartboard Tahun Anggaran 2024.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Langkat menyatakan sejumlah saksi lain, termasuk mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy dan Bahrun Walidin alias Baron, telah dipanggil untuk memberikan keterangan dalam persidangan sesuai mekanisme yang berlaku.* (dh)
DALLAS Timnas Spanyol memastikan tiket ke perempat final Piala Dunia 2026 usai menundukkan Portugal dengan skor tipis 10 pada babak 16 be
OLAHRAGA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menggelar pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) India, Narendra Modi, di Istana Mer
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait s
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak pemerintah mengusut tuntas kasus tewasnya seorang ibu hamil bernama Melkiana Duwita
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyusun materi edukasi sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran budaya lesbian, gay, bisek
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin secara resmi melepas Kontingen Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Asahan yang akan mengi
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintah (Rakorpem) di lingkungan Pemerintah Kota (Pem
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nas
PEMERINTAHAN
MEDAN Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Ka
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH Pemerintah Aceh kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional dengan memborong sembilan penghargaan pada ajang Anugerah Adinata
PEMERINTAHAN