Prabowo Disebut Tunjuk Pengusaha Haji Isam Tangani Karhutla, Mensesneg Bantah: Tidak Benar
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Is
NASIONAL
JAKARTA- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai keputusan mengenai perlu atau tidaknya Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah berada di tangan majelis hakim.
Menurut Mahfud, hakim memiliki peran penting untuk mengungkap kebenaran materiil dalam perkara tersebut agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat diselesaikan melalui proses hukum yang transparan.
"Kuncinya ada di hakim sekarang. Hakim harus mengambil peran mencari kebenaran materiil sejelas-jelasnya. Kalau putusannya menyembunyikan fakta, masalah ini tidak akan selesai dan terus menjadi liar di tengah masyarakat," ujar Mahfud dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (6/7/2026).Baca Juga:
Mahfud menjelaskan, secara hukum kehadiran Jokowi dalam persidangan memang dapat diwakili atau dilakukan melalui mekanisme tertentu apabila diperbolehkan. Namun, ia menilai dari sisi moral dan konsistensi, kehadiran langsung mantan kepala negara itu menjadi penting.
Menurutnya, Jokowi sebelumnya pernah menyampaikan kesediaan untuk menunjukkan ijazah asli apabila diminta oleh pengadilan. Karena itu, Mahfud berpendapat kehadiran di persidangan dapat menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian kepada publik.
"Jika Pak Jokowi tidak hadir dengan berbagai alasan, konsistensinya akan dipertanyakan. Ini menyangkut pertanggungjawaban publik. Hak masyarakat untuk mengetahui fakta mengenai mantan kepala negaranya harus dipenuhi agar masalah ini benar-benar jelas," katanya.
Selain itu, Mahfud juga menilai majelis hakim perlu mendalami seluruh fakta yang menjadi pokok perkara, termasuk berbagai isu yang berkembang mengenai data akademik, gelar, maupun aspek lain yang dipersoalkan dalam persidangan.
Ia menegaskan proses pembuktian di pengadilan merupakan cara yang paling tepat untuk memberikan kepastian hukum dan menjawab berbagai keraguan yang berkembang di masyarakat.
Mahfud juga mengingatkan agar majelis hakim tetap menjaga independensi serta tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun dalam memutus perkara.
Sementara itu, perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Kamis (2/7/2026).* (tm/dh)
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Is
NASIONAL
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah melarang pembukaan lahan dengan cara dibak
NASIONAL
BANDA ACEH Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Pemberhent
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma&039rifah meminta Universitas Pertahan
PENDIDIKAN
JAKARTA Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai PDI Perjuangan (PDIP) berpeluang membangun poros alternatif jika Prabowo
POLITIK
JAKARTA Pengaduan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang selama enam bulan tak kunjung selesai akhirnya tuntas dalam waktu sekitar dua
NASIONAL
MOJOKERTO Kebakaran melanda bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timu
PERISTIWA
MANGGARAI TIMUR Relawan kemanusiaan sekaligus Founder Yayasan Gerak Bareng, Ahmad Zaki Ali, meninggal dunia saat menjalankan misi kemanu
ENTERTAINMENT
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di sektor pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum. Lembaga antiras
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG menguat 1,93 persen sepanjang perdagangan sepekan. IHSG ditutup pada level 6.525,690, naik
EKONOMI