BGN Buka Suara soal Penemuan Jenazah di Kendal: Bangunan Hanya Mirip SPPG
KENDAL Badan Gizi Nasional (BGN) membantah informasi yang mengaitkan penemuan jenazah pria di sebuah bangunan kosong di Kabupaten Kendal,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai keputusan mengenai perlu atau tidaknya Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah berada di tangan majelis hakim.
Menurut Mahfud, hakim memiliki peran penting untuk mengungkap kebenaran materiil dalam perkara tersebut agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat diselesaikan melalui proses hukum yang transparan.
"Kuncinya ada di hakim sekarang. Hakim harus mengambil peran mencari kebenaran materiil sejelas-jelasnya. Kalau putusannya menyembunyikan fakta, masalah ini tidak akan selesai dan terus menjadi liar di tengah masyarakat," ujar Mahfud dalam tayangan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (6/7/2026).Baca Juga:
Mahfud menjelaskan, secara hukum kehadiran Jokowi dalam persidangan memang dapat diwakili atau dilakukan melalui mekanisme tertentu apabila diperbolehkan. Namun, ia menilai dari sisi moral dan konsistensi, kehadiran langsung mantan kepala negara itu menjadi penting.
Menurutnya, Jokowi sebelumnya pernah menyampaikan kesediaan untuk menunjukkan ijazah asli apabila diminta oleh pengadilan. Karena itu, Mahfud berpendapat kehadiran di persidangan dapat menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian kepada publik.
"Jika Pak Jokowi tidak hadir dengan berbagai alasan, konsistensinya akan dipertanyakan. Ini menyangkut pertanggungjawaban publik. Hak masyarakat untuk mengetahui fakta mengenai mantan kepala negaranya harus dipenuhi agar masalah ini benar-benar jelas," katanya.
Selain itu, Mahfud juga menilai majelis hakim perlu mendalami seluruh fakta yang menjadi pokok perkara, termasuk berbagai isu yang berkembang mengenai data akademik, gelar, maupun aspek lain yang dipersoalkan dalam persidangan.
Ia menegaskan proses pembuktian di pengadilan merupakan cara yang paling tepat untuk memberikan kepastian hukum dan menjawab berbagai keraguan yang berkembang di masyarakat.
Mahfud juga mengingatkan agar majelis hakim tetap menjaga independensi serta tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun dalam memutus perkara.
Sementara itu, perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Salah satu terdakwa dalam perkara tersebut, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Kamis (2/7/2026).* (tm/dh)
KENDAL Badan Gizi Nasional (BGN) membantah informasi yang mengaitkan penemuan jenazah pria di sebuah bangunan kosong di Kabupaten Kendal,
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehAndang SubahariantoPEMBACA yang budiman tentu bertanyatanya. Mengapa pejabat publik di banyak negara relatif gampang berkata, Saya mu
OPINI
BATU BARA Bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat ditunjukkan oleh salah seorang pengusaha ponsel, Muhammad Mus
NASIONAL
BINJAI Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Binjai menggelar bakti sosial dengan membagikan 500 goni beras kepada wa
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh mengerahkan 1.820 personel untuk mengamankan pembukaan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahun 2026
NASIONAL
BANDA ACEH Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Aceh Kombes Pol. Said Anna Fauza mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi S
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berupaya meningkatkan kreativitas dan semangat warga binaan melalu
NASIONAL
JAKARTA Asalusul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR untuk mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidika
POLITIK
JAKARTA Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perselisi
HUKUM DAN KRIMINAL