Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Direktur Eksekutif Icon Watch, Razman Nasution, meminta Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, memaafkan Ade Armando, Grace Natalie, serta Permadi Arya yang dilaporkan oleh aliansi 40 organisasi masyarakat (ormas) Islam ke Bareskrim Polri.
Pernyataan itu disampaikan Razman dalam program televisi Rakyat Bersuara bertajuk "40 Ormas Lapor Polisi, Ade Armando Cs Terancam Pidana?" yang disiarkan Selasa (12/5/2026).
Dalam pernyataannya, Razman menyinggung peran Jusuf Kalla dalam mendamaikan berbagai konflik besar di Indonesia, mulai dari Aceh, Ambon hingga Poso.
Baca Juga:
"Kalau Pak JK bisa mendamaikan konflik di Aceh lewat Perjanjian Helsinki, kemudian Ambon dan Poso, apa sih susahnya bagi Pak JK memaafkan," ujar Razman.
Ia kemudian secara terbuka memohon agar Jusuf Kalla memberikan maaf kepada pihak-pihak yang dilaporkan terkait polemik potongan video ceramah JK yang beredar di media sosial.
"Malam hari ini, saya mohon Pak JK, Bapak maafkanlah Ade Armando, Grace Natalie, bahkan Abu Janda," katanya.
Razman juga menekankan bahwa sikap memaafkan memiliki kedudukan mulia dalam ajaran Islam. Dalam kesempatan itu, ia turut mengutip Surah An-Nur ayat 22.
Sebelumnya, Aliansi Ormas Islam yang diklaim terdiri dari 40 organisasi melaporkan Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan dan komentar mengenai potongan video ceramah Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Para pelapor menilai para terlapor telah melakukan framing dan mempengaruhi opini publik terkait isi ceramah JK.
Menanggapi laporan tersebut, Ade Armando menegaskan dirinya tidak merasa bersalah dan membantah tudingan mengadu domba maupun memprovokasi publik.
"Saya tidak pernah mengadu domba, memprovokasi, menghasut siapa pun, bahkan untuk membenci JK nggak pernah," ujar Ade.
Sementara itu, Grace Natalie juga menyatakan unggahan yang dibuatnya di media sosial merupakan pendapat pribadi sebagai warga negara dan tidak melanggar hukum.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.