BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Jaringan Judol Internasional Digerebek di Hayam Wuruk, Pemerintah Perkuat Kolaborasi Penindakan

Adelia Syafitri - Selasa, 12 Mei 2026 08:04 WIB
Jaringan Judol Internasional Digerebek di Hayam Wuruk, Pemerintah Perkuat Kolaborasi Penindakan
Menkomdigi Meutya Hafid didampingi Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya dan Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar saat melakukan konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (28/04/2026). (Foto: DRA/Komdig
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus berkoordinasi dengan Polri dalam penanganan kasus perjudian online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penanganan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian. Karena itu, perkembangan lebih lanjut akan disampaikan langsung oleh pihak Polri.

"Tim kami di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital terus berkoordinasi dengan Polri terkait penanganan kasus ini," kata Meutya Hafid usai menghadiri peresmian operasional Satelit Nusantara Lima di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

Baca Juga:

Meutya menegaskan pemerintah serius memberantas praktik perjudian daring yang kini semakin terorganisir hingga melibatkan jaringan lintas negara.

Menurutnya, kerja sama lintas instansi menjadi kunci penting dalam membongkar sindikat perjudian online internasional tersebut.

"Kita tahu jaringan ini cukup luas sampai ke internasional. Karena itu seluruh stakeholder di dalam negeri harus bergandengan tangan," ujarnya.

Kemkomdigi mencatat hingga saat ini telah menangani sekitar 3 juta konten negatif di ruang digital, termasuk konten terkait perjudian online.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek markas operasional judi online di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Dari operasi tersebut, polisi menangkap 321 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring internasional.

Dari total tersebut, sebanyak 320 orang merupakan warga negara asing (WNA), sementara satu lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI).

Ratusan WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara, yakni Vietnam sebanyak 228 orang, China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand lima orang, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja.

Para WNA tersebut saat ini dititipkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk proses lebih lanjut. Sedangkan satu WNI masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri.

Polri menduga jaringan judi online tersebut memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional dan menjalankan operasional secara terstruktur dengan memanfaatkan teknologi digital untuk menghindari pelacakan aparat.*

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Grace Natalie Tegaskan Kasus Video JK Tidak Terkait PSI
DPR Desak Polri Bongkar Seluruh Jaringan Judol usai Penggerebekan di Hayam Wuruk
Ustaz SAM Kini Diburu Interpol! Polri Ajukan Red Notice usai Jadi Tersangka Pelecehan Santri
DPR Soroti Dampak Judi Online: Rusak Keluarga hingga Ancam Masa Depan Generasi Muda
DPR Minta Polri dan PPATK Telusuri Pemodal di Balik Jaringan Judi Online Internasional Libatkan 321 WNA
321 Pelaku Judi Online Diciduk di Hayam Wuruk, Satu WNI Pernah Kerja di Kamboja
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru