BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Masih Tertahan di Singapura, KPK Buka Suara

Nurul - Selasa, 12 Mei 2026 22:44 WIB
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Masih Tertahan di Singapura, KPK Buka Suara
Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP. (foto: Tempo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, masih terus berjalan.

Hingga kini, Paulus Tannos masih berada di Singapura dan belum dapat dipulangkan ke Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses hukum lintas negara tersebut menunjukkan perkembangan positif, meski membutuhkan waktu panjang.

Baca Juga:

"Proses ekstradisi terhadap saudara PT selaku tersangka sekaligus DPO masih terus berprogres dan sampai saat ini progresnya juga positif," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Mei 2026.

KPK, kata Budi, terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum sebagai liaison officer Pemerintah Indonesia dalam proses pemulangan Paulus Tannos dari Singapura.

Selain itu, KPK juga aktif melakukan komunikasi dan korespondensi dengan otoritas Singapura yang menangani proses ekstradisi tersebut.

"Ini memang proses yang cukup panjang. Kami terus memantau dan berkoordinasi agar proses hukum dapat berjalan efektif," kata dia.

KPK berharap Paulus Tannos dapat segera dibawa kembali ke Indonesia agar proses hukum dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dapat dilanjutkan.

Sebelumnya, KPK menyebut proses ekstradisi Paulus Tannos masih berada pada tahap persidangan di Singapura.

Putusan pengadilan diperkirakan baru akan keluar dalam waktu sekitar tiga bulan sejak proses berjalan.

Meski demikian, masih terdapat kemungkinan upaya banding yang dapat memperpanjang proses hukum di negara tersebut.

KPK menegaskan seluruh dokumen permohonan ekstradisi telah diserahkan pemerintah Indonesia kepada pengadilan Singapura.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Temukan 8 Masalah dalam Program MBG
Kenapa Gugatan Kuota Internet Hangus Ditolak MK? Ini Alasannya
Dua dari Lima Hakim Berbeda Pendapat, Ibrahim Arief Dinilai Tak Bersalah dan Harus Divonis Bebas di Kasus Korupsi Chromebook
Hakim Ungkap Kerugian Negara Kasus Chromebook Capai Rp 5,2 Triliun, Lebih Besar dari Tuntutan Jaksa
Polsek Medan Baru Tangkap Dua Remaja Pelaku Curanmor Motor Trail, Diduga Sudah 5 Kali Beraksi
Hakim Sebut Ibrahim Arief Tak Nikmati Aliran Dana Korupsi Chromebook, Namun Tetap Divonis 4 Tahun Penjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru