Enam Tahun Buron! Harun Masiku Belum Juga Ditemukan, KPK Buka Suara
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap Harun Masiku masih terus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materiil terkait kebijakan kuota internet hangus tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas atau obscuur.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 87/PUU-XXIV/2026, Selasa (12/5/2026).
"Permohonan pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur)," demikian bunyi pertimbangan MK dalam amar putusannya.Baca Juga:
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim konstitusi memutuskan permohonan tidak memenuhi syarat formil untuk diproses lebih lanjut.
Dalam pertimbangannya, MK menguraikan sedikitnya tiga alasan utama yang membuat permohonan tersebut dinilai kabur.
Pertama, pemohon tidak menjelaskan secara memadai dasar kewenangan MK dalam menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK menilai pemohon hanya menyebut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, tanpa argumentasi yang utuh.
Kedua, terkait kedudukan hukum (legal standing), MK menyebut pemohon hanya mencantumkan unsur kerugian konstitusional secara umum.
Namun, uraian tersebut tidak dihubungkan secara jelas dengan substansi perkara yang diajukan.
"Kelima poin tersebut tidak dikaitkan dengan substansi yang seharusnya diuraikan mengenai syarat-syarat kerugian hak konstitusional," tulis MK.
Ketiga, MK menilai pemohon tidak menguraikan secara memadai pertentangan norma yang diuji dengan UUD 1945.
Hal ini membuat majelis kesulitan menilai adanya dugaan inkonstitusionalitas dalam pasal yang dipersoalkan.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap Harun Masiku masih terus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses ekstradisi tersangka kasus korupsi eKTP, Paulus Tannos, masih terus berjal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan hasil kajian terkait tata kelola program prioritas pemerintah Makan Bergizi
HUKUM DAN KRIMINAL
BEKASI Seorang sopir mobil operasional berstiker Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Wawan Supandi (56), ditangkap polisi setelah me
HUKUM DAN KRIMINAL
CIBINONG Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dikabarkan tengah mengikuti program pendidikan m
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap seorang kurir narkoba berinisial SA (36) yang kedapatan membawa 10 kilogram sabu d
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat toleransi dan semangat k
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemulihan infrastruktur di tiga provinsi terdampak bencana hidrometeorologiAceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Baratterus menun
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat program peningkatan status Puskesmas menjadi fasilitas rawat inap d
KESEHATAN
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya menata kembali ekosistem wila
PEMERINTAHAN