Pabrik di Sunggal Dilalap Api, Asap Pekat Membumbung hingga Bangunan Nyaris Runtuh
DELI SERDANG Kebakaran hebat melanda sebuah bangunan yang diduga merupakan pabrik atau gudang sandal di Kilometer 12 Jalan Lintas Medan
PERISTIWA
JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pelarangan pemutaran maupun kegiatan nonton bareng (nobar) film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum maupun putusan pengadilan.
Pernyataan itu disampaikan Pigai merespons polemik pelarangan nobar film dokumenter "Pesta Babi" yang terjadi di sejumlah daerah dan lingkungan kampus di Indonesia.
"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Pigai, Selasa, 12 Mei 2026.Baca Juga:
Pigai menegaskan, pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak dapat melarang pemutaran karya film di ruang publik.
Menurut dia, film merupakan bagian dari ekspresi dan karya cipta warga negara yang dilindungi dalam sistem demokrasi.
Ia menyebut, kebebasan berekspresi harus tetap dihormati, termasuk dalam bentuk karya audio visual seperti film.
"Oleh karena itu, nobar seperti ini adalah daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik," ujarnya.
Pigai juga menilai, apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap isi sebuah film, maka mekanisme yang tepat adalah melalui klarifikasi atau penyampaian pandangan tandingan, bukan dengan pelarangan.
"Kalaupun ada yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi. Bisa juga membuat film baru," kata dia.
Sebelumnya, pelarangan pemutaran film "Pesta Babi" memicu polemik di sejumlah kampus.
Salah satunya terjadi di Universitas Mataram, ketika ratusan mahasiswa dibubarkan saat menggelar nobar pada Kamis, 7 Mei 2026 malam.
Dalam insiden tersebut, pihak keamanan kampus disebut menutupi layar proyektor dan mengamankan perangkat pemutaran film.
DELI SERDANG Kebakaran hebat melanda sebuah bangunan yang diduga merupakan pabrik atau gudang sandal di Kilometer 12 Jalan Lintas Medan
PERISTIWA
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur belum memberikan izin pelaksanaan siaran langsung atau live streaming pada sidang perdana p
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah kebutuhan pokok di tingkat pedagang eceran nasional terpantau relatif stabil pada Sabtu (27/6/2026) pagi. Berdasa
EKONOMI
BANDA ACEH Musim durian kembali tiba di kawasan Barat Selatan (Barsela) Aceh. Ribuan penikmat buah berduri ini mulai berburu durian khas
PARIWISATA
GUADALAJARA Timnas Spanyol memastikan langkah ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 dengan status juara Grup H usai mengalahkan Uruguay 10
OLAHRAGA
TORONTO Timnas Senegal menjaga peluang lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 usai membantai Irak dengan skor telak 50 pada laga tera
OLAHRAGA
FOXBOROUGH Timnas Prancis menutup fase grup Piala Dunia 2026 dengan hasil sempurna usai mengalahkan Norwegia 41 pada laga terakhir Grup
OLAHRAGA
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Sabtu (27/6/2026). Setelah dua hari
EKONOMI
WASHINGTON DC Ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan Iran kembali memanas setelah kedua negara saling melancarkan serangan militer.
INTERNASIONAL
MEDAN Polisi mengungkap penyebab kebakaran yang menghanguskan rumah adat di kawasan Monumen Tugu Nasional Sisingamangaraja XII, Jalan Sis
PERISTIWA