Enam Tahun Buron! Harun Masiku Belum Juga Ditemukan, KPK Buka Suara
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap Harun Masiku masih terus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pelarangan pemutaran maupun kegiatan nonton bareng (nobar) film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum maupun putusan pengadilan.
Pernyataan itu disampaikan Pigai merespons polemik pelarangan nobar film dokumenter "Pesta Babi" yang terjadi di sejumlah daerah dan lingkungan kampus di Indonesia.
"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Pigai, Selasa, 12 Mei 2026.Baca Juga:
Pigai menegaskan, pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak dapat melarang pemutaran karya film di ruang publik.
Menurut dia, film merupakan bagian dari ekspresi dan karya cipta warga negara yang dilindungi dalam sistem demokrasi.
Ia menyebut, kebebasan berekspresi harus tetap dihormati, termasuk dalam bentuk karya audio visual seperti film.
"Oleh karena itu, nobar seperti ini adalah daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik," ujarnya.
Pigai juga menilai, apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap isi sebuah film, maka mekanisme yang tepat adalah melalui klarifikasi atau penyampaian pandangan tandingan, bukan dengan pelarangan.
"Kalaupun ada yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi. Bisa juga membuat film baru," kata dia.
Sebelumnya, pelarangan pemutaran film "Pesta Babi" memicu polemik di sejumlah kampus.
Salah satunya terjadi di Universitas Mataram, ketika ratusan mahasiswa dibubarkan saat menggelar nobar pada Kamis, 7 Mei 2026 malam.
Dalam insiden tersebut, pihak keamanan kampus disebut menutupi layar proyektor dan mengamankan perangkat pemutaran film.
Selain di Unram, pembubaran kegiatan serupa juga dilaporkan terjadi di Universitas Islam Negeri Mataram.
Polemik ini turut memicu perdebatan publik mengenai batas kebebasan berekspresi, sensor, serta kewenangan institusi dalam membatasi pemutaran karya audiovisual di ruang publik.*
(km/ad)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap Harun Masiku masih terus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses ekstradisi tersangka kasus korupsi eKTP, Paulus Tannos, masih terus berjal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan hasil kajian terkait tata kelola program prioritas pemerintah Makan Bergizi
HUKUM DAN KRIMINAL
BEKASI Seorang sopir mobil operasional berstiker Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Wawan Supandi (56), ditangkap polisi setelah me
HUKUM DAN KRIMINAL
CIBINONG Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dikabarkan tengah mengikuti program pendidikan m
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap seorang kurir narkoba berinisial SA (36) yang kedapatan membawa 10 kilogram sabu d
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat toleransi dan semangat k
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemulihan infrastruktur di tiga provinsi terdampak bencana hidrometeorologiAceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Baratterus menun
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat program peningkatan status Puskesmas menjadi fasilitas rawat inap d
KESEHATAN
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya menata kembali ekosistem wila
PEMERINTAHAN