Pabrik di Sunggal Dilalap Api, Asap Pekat Membumbung hingga Bangunan Nyaris Runtuh
DELI SERDANG Kebakaran hebat melanda sebuah bangunan yang diduga merupakan pabrik atau gudang sandal di Kilometer 12 Jalan Lintas Medan
PERISTIWA
MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Undang-Undang Peradilan Militer menjadi momentum penting untuk mengakhiri dualisme yurisdiksi peradilan di Indonesia. Putusan tersebut juga dinilai sebagai langkah untuk memperkuat prinsip kesetaraan di depan hukum.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra bersama Arta Ida Suriyani Sigalinggi, menyebut bahwa pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diuji telah dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut mereka, ketentuan tersebut melanggar prinsip equality before the law serta mengganggu independensi kekuasaan kehakiman.Baca Juga:
"Putusan MK ini menjadi solusi untuk mengakhiri impunitas dan dualisme yurisdiksi peradilan, demi tegaknya hukum dan keadilan serta perlindungan warga negara dari ketidakadilan peradilan militer," ujar kuasa hukum dalam keterangan pers di Medan, Senin (11/5/2026).
LBH Medan menilai UU Peradilan Militer merupakan produk hukum era Orde Baru yang masih menyisakan persoalan serius, terutama terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan transparansi proses peradilan.
Mereka juga menyoroti sejumlah temuan masyarakat sipil yang menunjukkan adanya dugaan ketidakadilan dalam praktik peradilan militer, mulai dari minimnya akses informasi hingga putusan yang dinilai terlalu ringan.
"Isu ini bukan hanya teknis hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan HAM dan supremasi hukum," tegasnya.
Dalam perkara uji materi tersebut, pemohon meminta MK membatalkan sejumlah pasal dalam UU Peradilan Militer, termasuk pasal yang mengatur kewenangan tindak pidana militer yang dinilai tidak relevan dengan perkembangan hukum modern.
LBH Medan bersama koalisi masyarakat sipil juga mendesak DPR RI segera melakukan revisi menyeluruh terhadap regulasi tersebut guna menghindari kekosongan hukum serta memperkuat sistem peradilan yang adil dan setara bagi seluruh warga negara.
Sidang uji materi ini sendiri diajukan oleh keluarga korban kekerasan oknum TNI yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, dan kini telah memasuki tahap akhir berupa penyampaian kesimpulan di Mahkamah Konstitusi.*
(bb/dh)
DELI SERDANG Kebakaran hebat melanda sebuah bangunan yang diduga merupakan pabrik atau gudang sandal di Kilometer 12 Jalan Lintas Medan
PERISTIWA
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur belum memberikan izin pelaksanaan siaran langsung atau live streaming pada sidang perdana p
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah kebutuhan pokok di tingkat pedagang eceran nasional terpantau relatif stabil pada Sabtu (27/6/2026) pagi. Berdasa
EKONOMI
BANDA ACEH Musim durian kembali tiba di kawasan Barat Selatan (Barsela) Aceh. Ribuan penikmat buah berduri ini mulai berburu durian khas
PARIWISATA
GUADALAJARA Timnas Spanyol memastikan langkah ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 dengan status juara Grup H usai mengalahkan Uruguay 10
OLAHRAGA
TORONTO Timnas Senegal menjaga peluang lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 usai membantai Irak dengan skor telak 50 pada laga tera
OLAHRAGA
FOXBOROUGH Timnas Prancis menutup fase grup Piala Dunia 2026 dengan hasil sempurna usai mengalahkan Norwegia 41 pada laga terakhir Grup
OLAHRAGA
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Sabtu (27/6/2026). Setelah dua hari
EKONOMI
WASHINGTON DC Ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan Iran kembali memanas setelah kedua negara saling melancarkan serangan militer.
INTERNASIONAL
MEDAN Polisi mengungkap penyebab kebakaran yang menghanguskan rumah adat di kawasan Monumen Tugu Nasional Sisingamangaraja XII, Jalan Sis
PERISTIWA