Enam Tahun Buron! Harun Masiku Belum Juga Ditemukan, KPK Buka Suara
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap Harun Masiku masih terus
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi Undang-Undang Peradilan Militer menjadi momentum penting untuk mengakhiri dualisme yurisdiksi peradilan di Indonesia. Putusan tersebut juga dinilai sebagai langkah untuk memperkuat prinsip kesetaraan di depan hukum.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra bersama Arta Ida Suriyani Sigalinggi, menyebut bahwa pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diuji telah dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UUD 1945.
Menurut mereka, ketentuan tersebut melanggar prinsip equality before the law serta mengganggu independensi kekuasaan kehakiman.Baca Juga:
"Putusan MK ini menjadi solusi untuk mengakhiri impunitas dan dualisme yurisdiksi peradilan, demi tegaknya hukum dan keadilan serta perlindungan warga negara dari ketidakadilan peradilan militer," ujar kuasa hukum dalam keterangan pers di Medan, Senin (11/5/2026).
LBH Medan menilai UU Peradilan Militer merupakan produk hukum era Orde Baru yang masih menyisakan persoalan serius, terutama terkait perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan transparansi proses peradilan.
Mereka juga menyoroti sejumlah temuan masyarakat sipil yang menunjukkan adanya dugaan ketidakadilan dalam praktik peradilan militer, mulai dari minimnya akses informasi hingga putusan yang dinilai terlalu ringan.
"Isu ini bukan hanya teknis hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan HAM dan supremasi hukum," tegasnya.
Dalam perkara uji materi tersebut, pemohon meminta MK membatalkan sejumlah pasal dalam UU Peradilan Militer, termasuk pasal yang mengatur kewenangan tindak pidana militer yang dinilai tidak relevan dengan perkembangan hukum modern.
LBH Medan bersama koalisi masyarakat sipil juga mendesak DPR RI segera melakukan revisi menyeluruh terhadap regulasi tersebut guna menghindari kekosongan hukum serta memperkuat sistem peradilan yang adil dan setara bagi seluruh warga negara.
Sidang uji materi ini sendiri diajukan oleh keluarga korban kekerasan oknum TNI yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, dan kini telah memasuki tahap akhir berupa penyampaian kesimpulan di Mahkamah Konstitusi.*
(bb/dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap Harun Masiku masih terus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan proses ekstradisi tersangka kasus korupsi eKTP, Paulus Tannos, masih terus berjal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan hasil kajian terkait tata kelola program prioritas pemerintah Makan Bergizi
HUKUM DAN KRIMINAL
BEKASI Seorang sopir mobil operasional berstiker Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Wawan Supandi (56), ditangkap polisi setelah me
HUKUM DAN KRIMINAL
CIBINONG Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, dikabarkan tengah mengikuti program pendidikan m
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap seorang kurir narkoba berinisial SA (36) yang kedapatan membawa 10 kilogram sabu d
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat toleransi dan semangat k
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemulihan infrastruktur di tiga provinsi terdampak bencana hidrometeorologiAceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Baratterus menun
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat program peningkatan status Puskesmas menjadi fasilitas rawat inap d
KESEHATAN
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya menata kembali ekosistem wila
PEMERINTAHAN